Virus Corona di Gresik
Usai Libur Panjang, ASN Kabupaten Gresik yang Keluar Kota Wajib Lakukan Rapid Tes
Rapid test ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik khususnya penyebaran cluster dari daerah lain.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan rapid test pada sejumlah pejabat usai libur dan cuti bersama, di Ruang Puteri Cempo Pemkab Gresik, Senin (24/8/2020).
Selain pejabat, yang ikut rapid test padalah ASN yang telah berpergian ke luar kota selama liburan.
Hal ini sesuai perintah Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto kepada Pj Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno.
Menurut Sekda, perintah rapid test ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik khususnya penyebaran cluster dari daerah lain.
Dalam perintah tersebut, Bupati melalui PJ Sekda memerintahkan agar seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian dan Camat serta ASN yang berpergian atau berlibur keluar kota agar melakukan rapid test.
Bupati juga memerintahkan agar para Kepala OPD menghimpun bukti rapid test tersebut melalui Pj Sekda.
“Sesuai perintah Bupati semua Pejabat eselon dua dan tiga diharuskan melaksanakan rapid test secara mandiri dan mengumpulkan hasil rapid test tersebut. Para Kepala OPD tersebut juga harus mendata para stafnya yang berpergian keluar kota untuk mengumpulkan hasil rapid test," ujar Abimanyu.
Namun demikian yang belum melaksanakan rapid test secara mandiri.
Abimanyu mengatakan, pihak Pemkab Gresik melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan 250 paket rapid test kepada para kepala OPD atau ASN yang belum melaksanakan rapid test mandiri.
Sesuai perintah Bupati, para Kepala OPD harus mengikutkan stafnya untuk dirapid test.
“Para Kepala OPD harus peka terhadap keadaan anak buahnya, karena paket rapid test ini jumlahnya terbatas. Maka para pimpinan tersebut harus menentukan, siapa yang harus diikutkan rapid test ini,” papar Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno.