Virus Corona di Sidoarjo

Ditunjung Sebagai Plh Bupati Sidoarjo, Sekda Ahmad Zaini : Kewenangan Sangat Terbatas

Kewenangan sebagai Plh berbeda dengan Plt, dan jauh berbeda dengan bupati. Kewenangan pelaksana harian itu sangat terbatas.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemprov Jatim
ekda Ahmad Zaini saat menerima SK Penunjukan menjadi Plh Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8/2020) malam. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Ahmad Zaini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo.

Surat penunjukan itu diserahkan Gubernur Jawa Timur, Minggu (24/8/2020) malam.

Dalam surat penunjukan bernomor 131/775/011.2/2020 tersebut, dijelaskan, tugas Plh Bupati adalah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Sidoarjo.

Selain itu juga bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2020 itu juga disebutkan Plh Bupati Sidoarjo tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Ya, kewenangan Plh memang terbatas. Karena tugas kami hanyalah menjalankan kegiatan harian bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan," kata Zaini.

Kewenangan sebagai Plh berbeda dengan Plt, dan jauh berbeda dengan bupati. Kewenangan pelaksana harian itu sangat terbatas.

Terkait APBD misalnya, Plh Bupati hanya boleh melakukan pembahasan bersama dewan. Taoi tidak boleh mengeluarkan penetapan.

"Pada penetapan nota APBD 2020 perubahan Kabupaten Sidoarjo, tetap harus menunggu Pj. Kami hanya boleh melakukan pembahasan," ujarnya.

Terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sidoarjo, disebutnya, semua akan terus berjalan seperti biasanya. Karena penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas bersama.

Tracing akan tetap dilakukan. Bahkan hari Senin ini akan dilakukan tes Swab kepada siapa-siapa yang kontak langsung dengan almarhum Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Demikian halnya kegiatan lain, semua tetap berjalan.

"Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan saja. Jabatan ini akan selesai ketika sudah ada Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Dan Gubernur sudah menyiapkan nama untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri," kata Zaini.

Ada tiga nama yang disiapkan Gubernur Jatim.

Nama itu akan dirapatkan bersama DPRD, kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. Mendagri yang memutuskan.

"Sambil menunggu ada Pj, saya yang bertugas melaksanakan tugas harian. Mungkin sekira satu bulan SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj Bupati Sidoarjo," lanjut Zaini.

Ya, tujuan ditunjuknya Zaini menjadi Plh memang agar roda pemerintahan tetap berjalan, paska meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved