Senin, 27 April 2026

Berita Tulungagung

Dua Perangkat Desa Campurdarat Ditahan, Roda Pemerintahan Tidak Terganggu

Roda pemerintahan desa Campurdarat di Tulungagung tak terganggu meski 2 perangkat desanya ditahan karena memeberi keterangan palsu di pengadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Lapas Klas IIB Tulungagung, tempat 2 perangkat desa Campurdarat ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. 

Tugas perangkat yang ditahan diambil alih oleh perangkat lain.

Misalnya tugas staf Kasun kini dikerjakan sepenuhnya oleh Kepala Dusun.

"Saya sudah ingatkan semua perangkat, agar lebih berhati-hati. bekerjalah sesuai dengan aturan," tegas Dian.

Pasangan Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) ditemukan tewas pada November 2018.

Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.

Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.

Hakim langsung memerintahkan Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dinilai memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang disumpah.

Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.

Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.

Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.

Berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).

Dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved