Prostitusi Artis

Bos Prostitusi Artis VS Ditangkap. Ini Sosok dan Pengakuannya yang Blak-blakan

Bos mucikari itu berinisial BS (33) warga Bekasi. BS ditangkap aparat di rumahnya.

Editor: Suyanto
Instagram
Bos Prostitusi Artis VS Ditangkap 

SURYA.co.id I LAMPUNG - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis VS beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian luas.

Kini Bos muncikari artis VS yang berhasil diciduk aparat Polresta Bandar Lampung.

Bos mucikari itu berinisial BS (33) warga Bekasi. BS ditangkap aparat di rumahnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, BS ditangkap setelah pihaknya mendalami keterangan dari dua muncikari artis VS yang telah ditangkap sebelumnya.

"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka BS adalah bos dari tersangka MK dan MAZ," kata Liafani, Jumat (14/8/2020) malam.

MK (31) dan MAZ (21) sendiri ditangkap di luar hotel bintang empat di Bandar Lampung, dimana artis VS menginap pada 28 Juli 2020 lalu.

"BS dikenakan tindak pidana perdagangan orang. Sudah ada pengakuan dari dua muncikari sebelumnya," kata Liafani.

5 tahun praktik, pelanggannya pengusaha

Tersangka BS pun memberikan pengakuan blak-blakan.

Diungkapkannya, praktik prostitusi yang melibatkan artis itu telah lima tahun dijalaninya.

BS mengaku menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar itu menggunakan media sosial dengan model freelance.

"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.

Dalam sekali transaksi praktik prostitusi melibatkan artis dan model itu, BS bisa mendapatkan uang komisi hingga jutaan rupiah.

"Saya tawarkan biasanya ke pengusaha, mau enggak sama yang ini," kata BS.

Artis VS dapat Rp 12 juta

Terkait kasus yang melibatkan VS, BS mengaku hanya mengenal muncikari MK saja.

"Saya cuma kenal MK saja, kalau VS cuma kenal dari hape, belum pernah ketemu," kata BS.

Dari kasus artis VS, BS mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. "VS dapat Rp 12 juta, saya dapat Rp 8 juta," kata BS.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved