Cewek asal Gresik Diculik

Mobil yang Dipakai Menculik Wanita Cantik Asal Gresik Ternyata Sewaan, Ajak Teman untuk Nyopir

Mereka diajak oleh tersangka Ibrahim tidak mendapatkan atau dijanjikan imbalan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Tiga tersangka kasus penculikan mantan kekasih saat diamankan polisi, Selasa (11/8/2020). 

Tersangka Ibrahim kemudian merencanakan penculikan WNP di tempat kerjanya di Graha Family Blok YY Surabaya, Senin (4/8/2020) sore.

Dalam aksinya, Ibrahim tak sendiri. Ia mengajak, Hakim (40), Zainudin (30) warga satu desa dengan Ibrahim dan seorang lainnya yakni MQ alias KUD yang kini masih DPO.

Ibrahim saat diinterogasi penyidik mengaku nekat menculik WNP untuk sebuah pengakuan akan rasa cintanya.

Tersangka yang diputus tanpa alasan, tak pernah diberi kesempatan menjelaskan dan mencari jawaban atas keputusan mantan kekasihnya itu.

"Saya masih sangat cinta sama dia. Jadi sudah tidak berpikir lagi bagaimana caranya. Saya minta ketemu dia tidak pernah digubris. Bahkan setelah dia minta putus itu sudah tidak komunikasi lagi," jelas Ibrahim.

Yakin Berujung di Pelaminan

Jalinan asmara yang sudah dijalani selama lima tahun dengan WNP sudah telanjur yakin akan berujung di kursi pelaminan.

Ia pun telah mengabarkan ke keluarga, kerabat dan teman-temannya akan segera menikahi gadis pujaan hatinya itu.

"Sudah mau tunangan, tapi ada lockdown ini jadi terpaksa diundur. Pas di tengah jalan itu rencananya dibatalkan sama dia (korban) dan memilih putus tanpa sebab," lanjutnya.

Rasa malu bercampur marah membuat akal sehat Ibrahim hilang. 

Saat melakukan aksinya, tiga rekan Ibrahim memiliki peran masing-masing. Zain, mengemudikan mobil, sementara Hakim berjaga di bangku belakang mobil sambil memegangi korban bersama Ibrahim.

Sementara MQ, bertugas membawa motor korban dari kantornya menuju Sumenep, Madura.

Berbekal laporan keluarga korban, polisi segera melacak keberadaan korban dan pelaku. Korban dapat diselamatkan, dan tiga pelaku juga berhasil diringkus di sebuah rumah di Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Senin (10/8/2020) pagi.

"Saat kami datang ke lokasi, kami berhasil temukan korban disekap di dalam sebuah kamar rumah milik seorang warga. Kamijuga berhasil menangkap tiga dari empat pelaku terkait penculikan dan penyekapan ini," kata AKBP Sudamiran.

Dalam kasus penculikan ini, Ibrahim dan dua tersangka lain dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 33 ayat 1 dengan acaman 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved