Berita Gresik
Alhamdulillah, Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Sasar Pelajar di Gresik Dibekuk Polisi
Warga Menganti Gresik ini mengedarkan narkoba itu kepada kalangan pelajar di wilayah Menganti. Sasarannya anak SMP dan SMA
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa
Rahmat Johar Prasojo, tersangka pengedar narkoba di kalangan peljara saat di Mapolres Gresik, Selasa (11/8/2020).
Kini, Johar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak generasi muda.
Dia harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.