Virus Corona di Bangkalan
Jadi Viral di Medsos, Disbudpar Bangkalan Diperintahkan Cabut Surat Pemberitahuan Keramaian
Dalam Surat Pemberitahuan tersebut, Diputuskan untuk para pelaku seni di Bangkalan boleh melakukan kegiatan pernikahan, pementasan atau pertunjukan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bangkalan, Ir Taufan Zairinsyah memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol mencabut Surat Pemberitahuan tertanggal 6 Agustus 2020.
Dalam Surat Pemberitahuan tersebut, Disbudpar Bangkalan memutuskan untuk para pelaku seni boleh melakukan kegiatan-kegiatan pernikahan, pementasan ataupun pertunjukan.
"Tidak ada koordinasi, kami perintahkan untuk mencabut surat itu. Kami sudah tegur Pak Faisol dan mengaku salah," ungkap Taufan kepada SURYA.CO.ID, Senin (10/8/2020).
Surat Pemberitahuan itu diterbitkan setelah pertemuan para pelaku seni dengan Bupati, Wakil Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bangkalan di Pendapa Agung beberapa waktu lalu.
"Tapi bukan dibuat sebagai dasar acuan. Karena yang mengeluarkan rekomendasi adalah Satgas Covid, ijin keramaian adalah pihak polres," tegas Taufan.
Seperti diketahui, Bupati Bangkalan, RK Abd Latif Amin Imron (Ra Latif) memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Bangkalan terhitung mulai 11 Juni 2020 hingga 11 Agustus 2020.
Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Pernyataan bernomor: 360/113/433.208/2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Mengingat, kasus penyeberan Covid-19 di Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.
"Apalagi belum diketahui apakah masa Tanggap Darurat Covid-19 diperpanjang atau tidak," pungkasnya.
Surat bernomor 556/186/433.116/2020 yang ditandatangani Moh Hasan Faisol itu menjadi viral sejak dua hari terakhir di media sosial facebook.
Kepala Disbudpar Bangkalan, Moh Hasan Faisol ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut mengungkapkan, surat tersebut sifatnya masih pengajuan dan akan dilaporkan ke Bupati Bangkalan.
"Itu kan sebenarnya belum diedarkan. Namun ada salah satu staf yang menggambil fotonya dan terlanjur diviralkan," ungkap Faisol melalui sambungan seluler.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya berencana melapor ke Bupati Bangkalan terkait Surat Pemberitahuan tersebut.
"Tetapi sesuai perintah pimpinan, (Surat Pemberitahuan) itu suruh dicabut. Kami menunggu perintah pimpinan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, update Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Bangkalan pada Minggu (9/8/2020) malam, terdapat penambahan tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekarang total jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan menyentuh angka 377 orang. Sedangkan pasien sembuh sejumlah 260 orang, bertambah dua orang dari hari sebelumnya.