Press Release
Apjatel Sesalkan Tingginya Tarif Sewa Lahan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) menyesalkan tingginya tarif sewa lahan untuk penyelenggara jaringan utilitas
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Eben Haezer Panca
"Harga sewa satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda. Tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut," kata Ikhsan dalam pertemuan itu.
Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp 53 juta per tahun.
Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya.
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, Ikhsan juga menjelaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera membayar sewa tersebut kepada Pemkot Surabaya.
"Jika tak segera membayar sewa tersebut setelah mendapatkan surat peringatan ketiga maka akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jaringan yang dimiliki operator telekomunikasi akan ditertibkan atau diputus oleh Satpol PP Surabaya," jelas Ikhsan.
Sebagai informasi saat ini hampir semua operator sudah mendapatkan Surat Peringatan Pertama. Surat Peringatan Pertama sudah dilayangkan Pemkot Surabaya pada akhir Juli lalu ke seluruh operator telekomunikasi.