Mirip Vina Garut, Suami di Surabaya Jual Istri Layani Pelanggan Hubungan Badan Bertiga
Mirip kasus Vina Garut, seorang suami di Surabaya menjual istri untuk melayani pelanggan melakukan hubungan badan bertiga.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Tri Mulyono
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp.
Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi.
Saat sedang aktivitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat.
Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus serupa
Di tengah pandemi virus Covid 19, Fandy Acmad, warga Malang, Jawa Timur tidak membuatnya khawatir tertular.
Dirinya malah menjual istri sirinya berinisial Mawar, 21, warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) twitter.
Tersangka Fandy tega menjual istri sirinya itu dengan tawaran layanan bertiga dengan pria hidung belang melalui akun twitternya.
Dari pengakuannya, sekali booking ia menarif harga Rp 600 ribu hingga Rp Rp 1 juta per jam.
Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun menjelaskan, penangkapan tersangka saat keduanya sedang melayani order di satu hotel di kawasan Surabaya Selatan dengan tamu pria hidung belang.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tersangka Fandy, istri sirinya dan pria hidung belang itu sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga.