Virus Corona di Bali
Jerinx Berpeluang Jadi Tersangka, akan Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi, Polisi Beber Bukti
Jerinx berpeluang besar menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik seperti dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Saksi sudah, dari IDI sudah ada, dari ahli bahasa tinggal Jerinxnya aja.
Ada dugaan (pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) tapi kita tetap pakai dugaan asas tak bersalah dong.
Masih ambil keterangan Jerinx, keterangan dia bagaimana terhadap postingannya itu," kata Yuliar.
Yuliar berharap Jerinx kerja sama dalam perkara ini dengan memenuhi panggilan polisi.
Hal ini agar tak ada penjemputan paksa.
Setelah Jerinx diperiksa, polisi akan gelar perkara mencari ada atau tidak unsur pidana terhadap postingan Jerinx.
"Kita gelar perkara lagi, hasil pemeriksaan, karena SOP harus dilalui.
Apakah cukup bukti, kalau cukup bukti yaa kita panggil lagi sebagai tersangka," kata dia.
Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali pada 16 Juni 2020 lalu.
Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.
"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?
Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi jika tak ada agenda darurat alias emergency.
"Sepanjang tidak ada hal emergency ya datang, kalau ada hal emergency ya tidak datang. Sejauh ini komitmen datang, "kata Gendo saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).