Virus Corona di Bali

Jerinx Berpeluang Jadi Tersangka, akan Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi, Polisi Beber Bukti

Jerinx berpeluang besar menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik seperti dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Editor: Tri Mulyono
istimewa
Jerinx SID akan diperiksa terkait laporan IDI di Polda Bali, Kamis (6/8/2020) besok. 

SURYA.CO.ID, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx berpeluang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, seperti dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Itu setelah polisi memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli bahasa.

Menurut ahli bahasa, unggahan Jerinx di media sosial memenuhi unsur ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Polda Bali pun mengancam akan menjemput paksa Jerinx, jika tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (5/8/2020) ini.

Menurut Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, penjemputan paksa ini sesuai dengan prosedur penyidikan perkara hukum.

Polisi wajib memanggil terlapor saat mangkir dari panggilan pertama dan kedua. 

"Sesuai dengan KUHP. Panggilan kesatu, kedua, ga hadir, yaa dijemput paksa, kita SOPnya jelas," kata Yuliar, Rabu (5/8/2020).

Jerinx rencananya akan diperiksa di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Kamis sekitar pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan itu terkait unggahanya di akun Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Yuliar mengatakan, Jerinx perlu diperiksa untuk menjelaskan postingan yang dilaporkan IDI.

Sebab, polisi sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa. 

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu.

Pemanggilan Jerinx harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah.

Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar.

Menurut keterangan ahli bahasa, postingan Jerinx mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved