Berita Entertainment

Pembelaan Pihak Jerinx SID Setelah Dilaporkan ke Polisi, IDI Terhina Disebut Ikatan Drakor Indonesia

Personil Superman is Dead itu dilaporkan oleh IDI atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian ke Polda Bali.

Editor: Musahadah
Instagram
Pihak Jerinx akhirnya menanggapi laporan IDI ke Polda Bali atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian. 

Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas potingan jerink di akun media sosialnya yang menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi kan merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengaku dirinya sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi itu saja,” kata Putra Suteja.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI Kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang diplesetkan oleh Jerink.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor, mungkin unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan Polda Bali sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dalam laporan ini. Jerink sudah sempat dipanggil, namun tidak datang. Syamsi mengatakan rencananya polisi bakal kembali memanggil Jerink pada Kamis (6/8/2020).

Kombes Pol Syamsi membenarkan dan menyatakan bahwa laporan IDI Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved