KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Minggu Depan, ini Besarannya
Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan. Sebab jadwal terbaru gaji ke-13 sudah rilis.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis : Arum Puspita | Editor : Musahadah
SURYA.co.id - Kabar gembira lagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan.
Pasalnya, gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan diperkirakan cair pada pekan depan.
Hal ini dikonfirmasi Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).
Ia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bisa dilakukan pada pekan depan.
"Insyaallah (pekan depan).
Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Dwi Wahyu Atmaji.
Besaran Gaji ke-13
Segera cair pada pekan depan, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)