Pemakzulan Bupati Jember
Setelah Memutuskan Memakzulkan Bupati, DPRD Jember Masih Melengkapi Berkas Untuk Dikirim ke MA
DPRD Jember belum menyerahkan berkas pendapat pemakzulan terhadap bupati Jember ke Mahkamah Agung. DPRD berdalih masih melengkapi berkas.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - DPRD Jember belum menyerahkan berkas pendapat pemakzulan terhadap bupati Jember ke Mahkamah Agung. Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, pihaknya masih melengkapi materi sebelum diserahkan ke MA.
"Masih dalam proses pengumpulan berkas yang akan diajukan ke MA. Dalam aturannya tidak ada batasan waktu sampai kapan penyerahan berkas setelah HMP (Hak Menyatakan Pendapat) ke MA," ujar Halim ketika berbincang dengan Surya, Senin (3/8/2020).
DPRD Jember juga merasa perlu berkonsultasi dengan penasehat hukum terkait hukum tata negara, juga pendapat ahli, dan beberapa dokumen lain sebagai bahan persidangan di MA.
Halim menegaskan, jika materi sudah lengkap, maka berkas tersebut akan segera dikirimkan ke MA.
Seperti diberitakan Surya, pada 22 Juli 2020 lalu, DPRD Jember menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam forum resmi tertinggi di parlemen tersebut, anggota dewan Jember membuat satu pendapat dan keputusan bulat yakni memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati. Keputusan itu adalah keputusan politik, yang tidak mengikat secara administratif.
Selanjutnya, pendapat DPRD itu harus diuji ke MA jika ingin memiliki kekuatan hukum tetap. Fatwa dari MA itu nantinya akan menjadi dasar langkah selanjutnya, apakah bupati benar-benar diberhentikan dari jabatan, atau tidak.
Alasan yang dipakai DPRD Jember kenapa memutuskan memakzulkan bupati karena ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh bupati. Dugaan pelanggaran yang dilakukan itu adalah sistem merit pemerintahan, serta pengadaan barang dan jasa. Hal ini ditemukan anggota dewan ketika memakai Hak Angket atau penyelidikan.
Sebelum memakai Hak Angket, anggota dewan memakai Hak Interpelasi atau bertanya kepada eksekutif. Hak terakhir adalah Hak Menyatakan Pendapat.
