Berita Magetan
Pokoknya Patuhi Protokol Kesehatan, Semua Tempat Hiburan Magetan Boleh Buka!
Dengan kewajiban menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, semua tempat hiburan malam di Magetan segera dibuka
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Hampir enam bulan dilarang beroperasi karena adanya pandemi Corona virus disease (Covid-19), para pelaku dunia usaha hiburan di Kabupaten Magetan bisa bernafas lega. Dengan kewajiban menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, semua tempat hiburan malam di Magetan segera dibuka kembali.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, Ari Budi Santoso menyatakan, setelah kondisi wabah agak mereda, Pemkab Magetan mempertimbangkan diizinkannya kembali tempat usaha, seperti depot, warung makan, kopi dan tempat hiburan malam.
Rencana itu disiapkan untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat lesu. "Yang penting pengelola dan pemilik tempat hiburan malam tetap memperhatikan dan menyediakan peralatan dan persyaratan protokol kesehatan," kata Ari Budi Santoso kepada Surya, saat diketahui melakukan asesmen di Morodadi Karaoke Sarangan, Senin (3/8/2020).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) guna melakukan asessment ke sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Magetan itu, satgas menggandeng anggota tim Kadishub Joko Trihono, Kadisperindag Sucipto, dan Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Fery Yoga Saputra.
Dalam assesment ke tempat hiburan malam, tim melihat kelayakan ruangan, peralatan, mikrofon, kebersihan meja, lantai dan pembatas di sofa tempat duduk, termasuk peralatan untuk penyajian makanan dan minuman serta menyarankan menjaga physical distancing (jarak fisik).
"Kita tadi melihat ke dalam ruangan satu per satu, banyak yang harus dipenuhi dan kalau pengelola belum bisa memenuhi, kami belum bisa memberikan izin buka. Karena tanggungjawabnya besar," jelas Ari Budi yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mageten.
Dikatakan Ari Budi, di tempat hiburan malam yaitu sebuah tempat karaoke di Sarangan, ditemukan ruangan tanpa ventilasi dan tidak dipasang exhaust fan (kipas angin) sehingga sangat pengap, karena udara tidak bisa bersirkulasi.
"Selain ventilasi, juga tak dilengkapi kipas angin penyedot udara dalam ruangan, sehingga udara ruangan bisa bergantian. Kecuali itu juga pearlatan menyanyi, meja, mikrofon dan sofa belum sesuai petunjuk protokol kesehatan," urainya.
Menurut Ari Budi, rata-rata tempat usaha yang masih belum sesuai protokol kesehatan, hanya karena dipicu masalah sepele. Tetapi harus diantisipasi agar tidak memicu penularan Covid-19.
MIsalnya pemakaian mikrofon untuk menyanyi yang bergantian, harus dibungkus. Dan bungkus harus diganti saat dipakai orang lain.
"Namun tim assesment tidak akan mempersulit izin buka asalkan sudah memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan," tandasnya.