Virus Corona di Nganjuk

Hajatan Pernikahan di Nganjuk Mendapat Pengawasan Ketat Tim Gugus Tugas Covid-19

Kegiatan hajatan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 mulai bisa dilaksanakan oleh warga Kabupaten Nganjuk

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Amru Muiz
Kegiatan hajatan pernihakan yang digelar warga Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk dengan melaksanakan protokol kesehatan covid-19. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kegiatan hajatan pernikahan mulai bisa dilaksanakan oleh warga Kabupaten Nganjuk. Hal itu setelah dikeluarkannya peraturan dan surat edaran Bupati Nganjuk, terkait petunjuk penyelenggaraan kegiatan hajatan pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya, kegiatan hajatan pernikahan yang digelar warga di Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.

Pj Kepala Desa Gampeng, Wardoyo menjelaskan, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Desa Gampeng telah melakukan sosialiasi aturan pelaksanaan hajatan pernikahan sesuai Perbup dan SE Bupati Nganjuk.

Di antaranya pemahaman tentang para tamu undangan yang harus mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan covid-19.

"Pemahaman akan peraturan penyelenggaraan hajatan pernikahan harus diikuti sesuai protokol kesehatan, jangan sampai hajatan pernikahan menjadi tempat penyebaran virus corona," kata Wardoyo, Senin (3/8/2020).

Dijelaskan Wardoyo, sesuai protokol kesehatan cegah covid-19 untuk para tamu undangan yang hadir di hajatan pernikahan diwajibkan tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan sebagainya.

Aturan tersebut harus dilaksanakan dalam pelaksanaan hajatan pernikahan.

Terlebih lagi tamu undangan dalam hajatan pernikahan tidak hanya dari warga Desa Gampeng, melainkan juga dari daerah lain yang bisa dari daerah zona merah covid-19.

"Maka dari itu, kami bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Linmas senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat hajatan pernikahan yang digelar warga. Dan ini semata-mata untuk melindungi warga yang menjadi tugas bersama-sama sehingga penyebaran virus corona tidak terjadi di Desa Gampeng," ucap Wardoyo.

Sementara Kapolsek Ngluyu, Iptu Roni Andrias Suharto menambahkan, kegiatan pengawasan terhadap kegiatan warga di tengah pandemi covid-19 secara bersama merupakan bentuk sinergitas antar berbagai pihak.
Dimana kegiatan tersebut dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran virus corona di wilayah Desa.

"Maka dari itu, Bhabinkamtibmas agar terus bersinergi dengan Babinsa dan pihak desa serta warga masyarakat dalam upaya pencegahan virus corona secara bersama-sama. Karena langkah tersebut juga dalam rangka penyelamatan kesehatan warga itu sendiri," tutur Roni Andrias.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved