Makan Korban 3 Jenderal, Djoko Tjandra Akhirnya Dibekuk, Ini Kronologi Lengkap Penangkapan
Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, berhasil dibekuk dan tiba di Indonesia, Kamis (30/7/2020)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.
2 Maret 2004
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.
Oktober 2008
Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
11 Juni 2009
Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa. Selain hukuman penjara dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta.
Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra.
Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.
16 Juni 2009
Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.
Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.
Juli 2012
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah PNG telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi terhadapnya mengalami kesulitan.
Hingga titik ini, Djoko Tjandra tak lagi bisa disentuh.
30 Juli 2020
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22:48 WIB.
Djoko Tjandra sebelumnya dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Malaysia.
3 Jenderal yang Dicopot
Berikut ini biodata dan Profil 3 jenderal Polri yang dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Irjen Pol Idham Aziz karena kasus Djoko Tjandra.
Ketiganya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Nugroho Slamet Wiwoho.
Djoko Soegiarto Tjandra (68) alias Joe Chan adalah seorang pengusaha dan buronan kasus korupsi Bank Bali.
Pada 2009, ia melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum ia dijebloskan ke penjara karena perannya dalam penggelapan dana perbankan.
Kini, sederet nama turut terseret dalam kasus Djoko Tjandra, yaitu mereka yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali ini untuk kembali ke Indonesia.
Nama-nama yang muncul pun berasal dari berbagai latar belakang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah institusi Polri yang belakangan turut terseret dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini.
Hingga kini, ada tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.
1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo kemudian dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Melansir Kompas.com (16/7/2020), Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Saat surat tersebut diterbitkan, ia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kini, ia pun ditahan oleh Divisi Propam Polri.
Jenderal bintang satu ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Ia juga diketahui sempat menjadi Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri dan ditunjuk sebagai Karo Kowas PPNS di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya.
2. Irjen Napoleon Bonaparte
Kepala Divisi Hubungan Internasional PolriIrjen Napoleon Bonaparte juga diketahui dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan salah satu dari 13 anggota yang mendapat kenaikan pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal pada Februari lalu.
Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Jenderal lulusan Akpol 1988 ini pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.
Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.
3. Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo
Selain kedua nama di atas, ada pula nama Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo yang diketahui juga turut dicopot dari jabatannya dan dimutasi.
Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Melansir Kompas.com (17/7/2020), hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Nugroho diduga melanggar kode etik.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.
Atas jabatan itu, mengutip Kompas.com ( 7/9/2018), ia memperoleh kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.
Sebelumnya, Nugroho juga diketahui pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim dan Karo SDM Polda Sumut. (*)