Virus Corona di Pasuruan
2 ASN Meninggal Positif Covid-19, Ini Pesan Bupati Irsyad Yusuf untuk OPD di Kabupaten Pasuruan
Dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf langsung mengambil kebijakan tegas, dengan mewajibkan seluruh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
Bupati Irsyad menegaskan, setiap dinas/badan/kantor harus memiliki Satgas yang ditunjuk untuk mengecek kondisi kesehatan seluruh pegawai pada saat masuk maupun saat meninggalkan pekerjaan.
Jika ditemukan karyawan dengan kondisi kesehatan menurun, kata Bupati, satgas di internal OPD harus segera melapor ke pimpinannya.
“Semua OPD harus punya satgas yang ditunjuk secara tetap atau bergantian. Tugasnya mengecek kondisi kesehatan. Datang harus dicek suhu badannya. Kemudian dicatat dan dilaporkan setiap harinya,” katanya.
Dijelaskannya, pembentukan Satgas sudah berjalan sejak H+1 pasca meninggalnya dua karyawan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Bagian Umum Setda Kabupaten Pasuruan.
Setelah dibentuk, Irsyad meminta semua pimpinan OPD agar menginventarisis laporan tersebut.
Khususnya karyawan yang sedang sakit atau memiliki penyakit penyerta alias komorbid.
“Saya minta seluruh Kepala OPD harus tahu kondisi kesehatan stafnya. Begitu pula stafnya, juga harus jujur untuk menyampaikan kalau punya komorbit. Ini penting sekali, supaya kita juga cepat melakukan Tindakan,” terangnya.
Di sisi lain, selain membentuk Satgas Penanganan Covid-19, Pemkab Pasuruan juga telah melakukan tracing dan tracking terhadap kontak erat.
Bahkan, pihaknya sudah meminta ratusan pegawai yang pernah kontak erat dari kedua pasien meninggal tersebut, dirapid secara massal.
Dan hasilnya, terdapat 9 orang yang dinyatakan reaktif.
Menurut Irsyad, untuk pegawai yang hasil rapidnya reaktif diminta untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat.
Sedangkan untuk pegawai yang hasil rapidnya non reaktif, tetap bekerja seperti biasa, namun harus terus berhati-hati dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
“Untuk yang reaktif wajib isolasi di rumah dan akan diawasi petugas kesehatan untuk nantinya mengikuti swab test. Sedangkan yang nonreaktif bekerja seperti biasa, namun tetap dengan kehati-hatian,” tegasnya.