Lurah di Tangerang Ngamuk di Ruang Kasek SMAN karena Siswa Titipannya Ditolak, Ini Pengakuannya

Dia adalah Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun. Akibat ulahnya, Saidun pun diperiksa polisi Polsek Pamulang, Selasa (28/7)

Editor: Suyanto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2020) 

SURYA.co.id I TANGERANG SELATAN - Kasus lurah ngamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) sempat menjadi perhatian publik.

Dia adalah Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun. Akibat ulahnya, Saidun pun diperiksa polisi Polsek Pamulang, Selasa (28/7).

Diwawancarai usai pemeriksaann. Saidun mengaku baru pertama kali merekomendasikan calon murid agar bisa masuk ke sekolah negeri.

"Sebelumnya enggak pernah. Baru pertama kali," ujar Saidun Selasa (28/7/2020).

Saidun menjelaskan, hal itu dilakukannya demi menyampaikan aspirasi warga yang ingin anak mereka masuk ke sekolah tersebut.

"Kalau bicara titipan tidak ada titipan. Enggak ada, saya cuma menyampaikan aspirasi masyarakat saya, itu saja," ungkapnya.

"Walaupun jawaban saya sudah tidak bisa untuk menolong itu, saya berusaha memenuhi, membuktikan bahwa kita sudah berbuat," sambungnya.

Untuk diketahui, Saidun dilaporkan ke polisi oleh pihak SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dengan merusak sejumlah barang di ruang kepala sekolah tersebut.

Menurut Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Saidun melakukan itu karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.

"Terlapor ( lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.

"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.

Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved