Virus Corona di Jatim

Update Virus Corona di Indonesia dan Jatim, Selasa 28 Juli 2020: Tambah 313, Total 21125 COVID-19

Lonjakan kasus tambahan COVID-19 kembal terjadi di Jatim, sebanyak 313 kasus menjadi catatan tambahan Virus Corona di Jatim hari ini. Selengkapnya, si

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Covid19.go.id
Update Virus Corona di Indonesia dan Jatim 28 Juli 2020 

Tambahan sebanyak 313 ini membuat angkat total kasus Virus Corona di Jatim saat ini menembus angka 21,125 kasus.

Meski mendapatkan lonjakan kasus pada hari ini, Jatim masih tercatat sebagai provinsi dengan tambahan kasus terbanyak kedua di Indonesia.

Provinsi dengan catatan kasus tertinggi hari ini masih berada di DKI Jakarta yang mencatatkan 409 kasus baru.

Dari segi total kasus, Jatim masih menjadi provinsi dengan total kasus terbanyak, diikuti oleh DKI Jakarta.

Perkembangan sebaran kasus terkini juga bisa anda simak dalam tabel sebaran kasus Corona di Indonesia.

Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, berikut data terkini sebaran kasus Corona di Indonesia berdasarkan provinsi, hingga Selasa (28/7/2020)

Provinsi Tambahan Kasus Jumlah Terkini
Aceh 25 193
Bali 30 3249
Banten 9 1757
Bangka Belitung 0 191
Bengkulu 10 210
DI Yogyakarta 14 572
DKI Jakarta 409 19995
Jambi 0 139
Jawa Barat 128 6218
Jawa Tengah 185 8807
Jawa Timur 313 21125
Kalimantan Barat 16 381
Kalimantan Timur 66 1250
Kalimantan Tengah 24 1677
Kalimantan Selatan 93 5782
Kalimantan Utara 2 268
Kepulauan Riau 7 362
Nusa Tenggara Barat 20 1946
Sumatera Selatan 21 3296
Sumatera Barat 5 874
Sulawesi Utara 44 2357
Sumatera Utara 80 3518
Sulawesi Tenggara 0 769
Sulawesi Selatan 132 9123
Sulawei Tengah 4 206
Lampung 0 252
Riau 27 409
Maluku Utara 38 1493
Maluku 22 1068
Papua Barat 1 397
Papua 17 2962
Sulawesi Barat 2 195
Nusa Tenggara Timur 0 145
Gorontalo 4 855

Gubernur Khofifah Serukan Masyarakat Jatim Jaga Ketat Protokol Kesehatan Saat Gelar Salat Idul Adha

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengajak umat Islam yang menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/7/2020) pagi.

Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas covid-19.

Khofifah menerangkan, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan" tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved