Berita Tuban

Kakak Beradik di Tuban Kompak Curi Sepeda Motor Tetangganya, Begini Modusnya

Kakak beradik di Kabupaten Tuban secara kompak melakukan tindak pencurian empat sepeda motor milik tetangganya.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kedua pelaku curanmor kakak beradik dibekuk petugas kepolisian Polres Tuban saat Ops Sikat Semeru, Senin (27/7/2020) 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Kakak beradik di Kabupaten Tuban secara kompak melakukan tindak pencuri dengan pemberatan (curat).

Mereka adalah Puguh (29) selaku kakak dan Siswanto (25) selaku adik, asal Desa Pakel, Kecamatan Montong. Keduanya mencuri empat sepeda motor milik tetangganya.

Mereka mencuri motor petani yang sedang terparkir bebas di sawah, tanpa pengawasan pemiliknya.

"Kedua pelaku curanmor ini kakak adik, secara kompak melakukan pencurian selama ops sikat semeru 6-17 Juli," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus ops sikat semeru, Senin (27/7/2020).

Ruruh menjelaskan, keduanya ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi jahatnya.

Saat ke lokasi, keduanya berboncengan lalu Siswanto menurunkan Puguh untuk mengambil motor.

"Yang eksekusi Puguh, adiknya nganter ke lokasi terus kembali," ungkap perwira menengah tersebut.

Sementara itu, Puguh menyatakan, dia mencuri motor saat siang hari di persawahan.

Lalu hasil motor curian itu dijual sekitar Rp 1-2 juta per unitnya.

Kepada polisi, kedua pelaku curanmor itu mengaku melakukan aksinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Ya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, saya jual Rp 1-2 juta," beber Puguh menunduk.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana 9 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved