Virus Corona di Gresik

Operasi Patuh Semeru 2020, Personel Satlantas Polres Gresik Bagikan Masker di Tempat-tempat Umum 

Sejumlah anggota Satlantas Polres Gresik dalam operasi patuh semeru 2020 menyebar ke tempat umum, Minggu (26/7/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
Sejumlah anggota Satlantas Polres Gresik mengingatkan pengunjung Alun-alun Gresik terkait pentingnya pakai masker dalam memutus mata rantau covid-19. Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2020, Minggu (26/7/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK – Jajaran Satlantas Polres Gresik dalam operasi patuh semeru 2020 menyebar ke tempat umum, Minggu (26/7/2020).

Kegiatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas sambil membagikan masker ke masyarakat.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto, mengatakan, anggota menyebar ke tempat-tempat umum untuk menyampaikan adanya kegiatan operasi patuh semeru 2020. Dalam kegiatan itu, anggota juga membagikan masker kepada masyarakat.

“Ini salah satu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Yanto Mulyanto.

Beberapa tempat umum yang disasar anggota Satlantas Polres Gresik yaitu, Alun-alun Gresik, Kecamatan Gresik,  warung kopi Perum GKA (Gresik Kota Asri ), Kecamatan Manyar, Jalan Randuagung Kecamatan Kebomas.

Dalam sosialisasi operasi patuh semeru 2020 di tempat umum tersebut, anggota juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

Selain itu, masyarakat juga diharuskan menjaga jarak serta wajib memakai masker.

 “Di tempat umum tersebut anggota membagikan masker kepada masyarakat secara gratis,” imbuhnya.

Masyarakat juga dihimbauan untuk mematuhi jam malam mulai Pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020.

Sementara dalam operasi patuh semeru 2020, masyarakat dihimbau memprioritaskan 9 keselamatan saat berkendara, antara lain tidak menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, dilarang melebihi batas kecepatan berkendara, dilarang melawan arus dan anak dibawah umur dilarang mengendarai sepeda motor.

Lainnya yaitu dilarang menggunakan telepon seluler saat berkendara, gunakan kendaraan standart dan dilarang menggunakan rotator pada kendaraan pribadi.

“Dengan sosialisasi penindakan operasi patuh semeru secara langsung ke masyarakat, diharapkan bisa mencegah angka kecelakaan di jalan raya dan angka pelanggar lalu lintas,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved