Nekat! Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Istri Pelanggan Padahal Suami di Ruang Tamu, Ini 5 Faktanya
Tukang Pijat Keliling melakukan hal tidak terpuji itu, kala suami korban ada di ruang tamu, menemani istri dan anak pelaku
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidiya
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
3. Pelaku Diantar Istri dan Anak

Selama menunggu, sang suami korban ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantarkan pelaku melayani permintaan jasa pijat itu.
Sekitar 30 menit berselang, suami korban curiga karena mendengar suara-suara ganjil dari dalam tempat pijat.
Curiga ada yang tak beres. Sang suami bergegas masuk ke dalam kamar tempat istrinya dipijat pelaku.
4. Sengaja Tak Pakai Celana Dalam
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, aksi bejat tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku lantaran tak kuat menahan birahi.
Kepada penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui birahinya memuncak pasca melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.
"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," katanya, Kamis (23/7/2020).
Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu atau melihat korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).
"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu konsultasi," pungkasnya.
5. Hukuman 9 Tahun Penjara
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (Luhur Pambudi/Pipit Maulidiya/TribunJatim.com/Surya.co.id)