Biodata Evi Novida, Mantan Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi tapi Dibatalkan PTUN, Ini Kiprahnya

Evi Novida menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi tindak lanjut Presiden atas Putusan DKPP.

Editor: Musahadah
Tribunnews
Evi Novida Ginting, Mantan Komisioner KPU yang dipecat Jokowi lalu mengajukan gugatan ke PTUN. Akhirnya gugatan Evi dikabulkan PTUN. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Mantan komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memenangkan gugatan atas Presiden RI,  Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Evi Novida menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya sebagai Komisioner KPU.

PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

(5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Evi Novida Ginting Manik membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.

"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi, Kamis (23/7/2020).

Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat Putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya.

Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP.

"Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkrit kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.

Ia menyadari bahwa putusan PTUN itu belum inkrah.

Masih ada kemungkinan Presiden mengajukan banding atas putusan itu.

Namun demikian, Evi berharap hal tersebut tak terjadi. Ia ingin Presiden menjalankan amar Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

"Ya, berharap demikian dilaksanakan amar putusannya," kata Evi.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masih mempelajari putusan PTUN tersebut. 

"Akan dipelajari dulu," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Dini menyatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN. Menurut dia, Presiden masih memiliki waktu untuk memutuskan langkah terkait putusan PTUN tersebut.

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata dia.

Biodata Evi Novida

Evi Novida Ginting Manik, Mantan Komisioner KPU yang dipecat Jokowi tapi pemecatannya dibatalkan PTUN.
Evi Novida Ginting Manik, Mantan Komisioner KPU yang dipecat Jokowi tapi pemecatannya dibatalkan PTUN. (Tribunnews)

Dikutip dari kpu.go.id, Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP lahir di Medan, 11 November 1966.

Evi merupakan istri dari Sulaiman Harahap, SH, M.SP yang merupakans seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan.

Evi merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.

Ia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU.

Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periodde 2004-2009 dan juga Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013.

Selain itu, Evi juga pernah menjadi Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.

Diketahui sebelumnya, Evi adalah seorang PNS dan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU)

Evi juga pernah menjabat sebagai sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP USU periode 2001-2003 dan sekretaris Laboratorium Ilmu Politikk FISIP USU periode 1999-2001.

Jenjang pendidikan yang ditempuh:

- SD Bhayangkari pada 1979 di Medan, Sumatera Utara

- SMP Swasta Bhayangkari pada 1982 di Medan, Sumatera Utara

- SMA Negeri 1 Medan pada 1985 di Medan, Sumatera Utara

- S1 Universitas Sumatera Utara jurusan Administrasi Negara pada 1992

- S2 Universitas Sumatera Utara jurusan Studi Pembangunan pada 2007.

Evi mengikuti pendidikan non formal pada Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada September 2013.

Lalu pada September 2016, Evi Novida mengikuti pendidikan non formal dalam Pelatihan Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pengalaman organisasi:

- Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara, 2014-2018

- Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU, 2006-2010

- Bendahara, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan, 2005-2008

Awal Perkara

Perkara pemecatan Evi bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc menduga bahwa perolehan suaranya pada pileg berkurang karena telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya, Cok Hendri Ramapon.

Atas hal tersebut, Hendri menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun demikian, pasca-terbitnya putusan, Hendri menuding bahwa KPU tak menjalankan putusan MK dan Bawaslu karena hanya mengoreksi perolehan suaranya tanpa ikut mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Hendri pun mengadukan Evi dan komisioner KPU lainnya ke DKPP.

Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai bahwa Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.

Namun, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan pada Evi, sedangkan 5 komisioner lain dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Hukuman yang dijatuhkan pada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020.

Adapun alasan Evi mengajukan gugatan ini adalah karena SK Jokowi lahir berdasarkan Putusan DKPP.

Menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi.

"Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu," ujar Evi, Minggu (19/4/2020).

Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu, yang dalam hal ini ialah calon legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP.

Pengadu, kata Evi, juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan dimuka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP.

Evi pun mengaku dirinya tak pernah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Terkait langkah KPU dalam menetapkan calon legislatif terpilih Pileg 2019 yang menyeret Hendri Makaluasc, Evi menyebut bahwa pihaknya berupaya menjalankan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.

"Saya dan enam anggota KPU tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu," kata Evi.

VIDEO Detik-detik Tabrakan Hebat Truk Vs Motor di Tulungagung, Motor Hancur, Cewek Driver Selamat

KKB Papua Purom Wenda Ditinggal 5 Anggotanya, Markas Pernah Dikuasai TNI-Polri, Berikut 4 Faktanya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida oleh Jokowi yang Dibatalkan PTUN..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved