Berita Surabaya
Tukang Pijat Keliling di Surabaya Kepergok Setubuhi Istri Penyewanya, Seperti Ini Kronologinya
Disewa suami korban untuk sembuhkan nyeri perut istrinya, tukang pijat keliling ini malah kepergok setubuhi sang istri, gara-gara dengar suara aneh
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sungguh tak pantas kelakuan tukang pijat keliling di Surabaya ini. Dia disewa jasanya untuk memijat, ternyata malah merudapaksa istri pelanggannya.
Pelaku bernama Dwi Apriyanto (40), kabarnya bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.
Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
• Update Virus Corona di Indonesia dan Jatim, Kamis 23 Juli 2020: Tambah 357, Total 19,450 COVID-19
• Ungkap Identitas Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri, Polisi Periksa Dua Saksi
Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.