Suami di Surabaya Ini Kaget Istrinya Disetubuhi Tukang Pijat Panggilan yang Disewanya

Suami korban ini masuk ke kamar tidur dan terperangah melihat istrinya disetubuhi oleh tukang pijat panggilan yang disewanya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo 

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung; menunggu di ruang tamu rumah langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved