Berita Lamongan
Demo Aktifis Mahasiswa Tolak Raperda RTRW di DPRD Lamongan Berakhir Ricuh
Mahasiswa di Lamongan menggelar demo di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, mereka menggugat Raperda RTRW yang tidak sesuai dengan peta wilayah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Perwakilan Fornasmala, Ahmad Fajar R nekat menemui Ketua Pansus, Mahfud Shodiq dan mengungkapkan apa kemauan para aktifis.
Mahfud Shodiq mengatakan, bahwa Raperda RTRW masih dalam proses pembahasan.
"Kan pembahasannya baru dimulai hari ini sampai Minggu (26/7/2020). Jadi baru dibahas. Bagaimana caranya langsung bila menolak Raperda," katanya.
Diungkapkannya, kalau ada redaksional Raperda yang dianggap tidak tepat, bisa diganti. Mungkin istilah banjir diganti bencana alam.
"Bisa diperbaikilah redaksinya," kata Mahfud.
Sementara itu, para mahsiswa mengungkapkan, seperti halnya Raperda RTRW Lamongan yang memandang suatu wilayah hanya sebagai objek lahan yang diperuntukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tapi tanpa memperhatikan zona ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan ekologi," kata Ketua PMII Cabang Lamongan, Syamsudin dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Syamsudin, pada dasarnya Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan yang akan menjadi landasan hukum pembangunan selama 20 tahun ke depan terkesan tergesa-gesa dalam penyusunannya.
Untuk menghindari dampak negatif yang akan ditimbulkan dan harus disetiap prosesnya memperhatikan mekanisme pembuatannya.
Kebijakan spasial dan sektoral, masukan serta koreksi yang lebih detail dari para tokoh-tokoh masyarakat yang benar-benar mengetahui tentang potensi yang ada, supaya raperda RTRW ini bisa sesuai dengan kebutuhan Wilayah.
Selain itu, kata Syamsudin, Raperda RTRW dalam Pasal 25 pada ayat B, dijelaskan Tempat pengelolaan dan Penimbunan Akhir Limbah B3 berada di Kecamatan Brondong,
"Kami jelas menolak, karena tidak memperhatikan tentang kondisi dan fisik wilayah, sosial kependudukan, ekonomi wilayah, lingkungah hidup, pengurangan resiko bencana dan juga penguasaan tanah," tegasnya.
Ada beberapa poin pertimbangan dalam penolakan tersebut yakni pertama subtansi pembahasan raperda ini masih belum memuat 50% lebih satu dari isi perda no 15 tahun 2011, yang semestinya status raperda ini adalah perubahan dari perda kemaren.
Kedua, mengingat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Raperda RTRW ini juga telah gagal dan cacat hukum, karena tidak menyertakan naskah akademik yang berfungsi sebagai acuan untuk mengetahui kedudukan dan proses pembentukan Raperda.
Ketiga, Raperda RTRW memuat data yang tidak valid seperti halnya yang terdapat pada BAB VII Tentang penetapan kawasan rawan banjir yang meliputi kecamatan Sukorame, Sugio, Babat, Pucuk, Sukodadi, Lamongan, Tikung, Sarirejo, Deket, Glagah, Karangbinangun, Turi, Kalitengah, Karanggeneng, Sekaran, Maduran, Laren dan Solokuro yang di mana kecamatan Sukorame dan Solokuro kalau dipandang dari sudut historis sama sekali tidak valid ketika dimasukan pada kawasan rawan banjir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/demo-mahasiswa-di-dprd-lamongan.jpg)