Dikira Uang Rp 20.000, Pedagang Tertipu Ternyata Terima Uang Rp 2.000, Perhatikan Nol di Belakang

Penjual manisan merugi setelah terima uang Rp 20.000 palsu. Ternyata uang Rp 2.000 ditambah angka nol di belakang.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Alif Nur Fitri Pratiwi
Srip/Ehdi Amin dan Ilustrasi grid.id
Penampakan uang Rp 20.000 palsu yang diterima oleh pedagang manisan di Sumatera Selatan 

SURYA.CO.ID - Kerugian harus ditanggung seorang penjual manisan setelah tak sadar menerima uang Rp 20.000 palsu.

Bagaimana tidak, uang Rp 20.000 tersebut rupanya hanya uang Rp 2.000 yang sengaja ditambah angka nol di belakangnya.

Saat transaksi berlangsung, penjual manisan tersebut mengungkapkan gerak-gerik pelaku yang tidak biasa.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Lahat, Sumatera Selatan.

Seperti dilansir dari Tribun Sumsel dalam artikel "Pedagang di Lahat Ini Tertipu, Ada Konsumen Tambahkan Angka 0 di Uang Rp 2 Ribu, Manfaatkan Sampah Struk di ATM, 2 Pria Ini Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta".

Awalnya si penjual manisan tidak curiga sama sekali atas uang yang diberikan salah satu pembeli kepadanya.

Karena tak curiga, ia mengambil uang tersebut dan memberikan barang yang dibeli.

Namun tak berselang lama, ia lantas kembali mengamati uang yang ia terima.

Kecurigaan pun mulai muncul kala ia mengamati angka nol yang ada pada uang tersebut.

Terlebih angka nol yang ditulis tidak sama termasuk warna cat yang dikenakan.

Oknum warga di Lahat menambahkan angka nol dipecahan uang Rp 2 ribu sehingga seolah-olah itu uang Rp 20 ribu.
Oknum warga di Lahat menambahkan angka nol dipecahan uang Rp 2 ribu sehingga seolah-olah itu uang Rp 20 ribu. (Sripo/ Ehdi Amin)

"Pas dibandingkan ternyata benar uang tersebut beda. Bukan 20 ribu tapi cuman dua ribu," terang penjual manisan ini, Selasa (21/7/2020).

Tidak hanya itu, jika diamati lebih lanjut, pelaku juga menambahkan tulisan Rp 20.000 dengan tinta hijau di bagian bawah.

"Bukan itu saja, tulisan dibawah angka Rp 2.000 masih tertulis dua ribu rupiah, " lanjutnya.

Penjual manisan itu mengaku tidak kenal dengan oknum yang berbelanja tersebut.

Hanya saja, saat melakukan transaksi ia tampak tergesa gesa.

Akibat hal tersebut, pedagang ini merasa merugi meski kerugian tersebut tidak seberapa.

Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, melalui Paur Humas polres Lahat, Aiptu Lispono, mengimbau agar pedagang teliti dan waspada.

Ia juga meminta jika ditemukan kembali agar segera melapor.

Dikatakan Lisponi, bisa jadi oknum memnfaatkan pedagang yang ada di Desa atau situasi ramai.

"Ya dengan adanya penemuan inu kita imbau warga agar teliti, "tegasnya.

Penipuan dengan modus uang palsu tak hanya terjadi di Sumatera Selatan.

Beberapa waktu peristiwa serupa juga terjadi di Madura, Jawa Timur.

Seorang wanita nekat membeli perhiasan emas mengunakan uang palsu di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Nurul Chotijah Nekat Beli Emas Pakai Uang Palsu

Nurul Chotijah, warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terpaksa mendekam di tahanan Polres Pamekasan, Madura

Ini setelah ia ketahuan membeli perhiasan emas memakai uang palsu di Toko Emas Jakarta, Jalan Diponegoro, Pamekasan, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari kasir Toko Emas Jakarta.

Kasir tersebut melapor ada pengunjung yang membeli emas dan membayar pakai uang palsu.

Berbekal laporan itu, anggota Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tak butuh waktu lama, hari itu juga, tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang dikantongi anggota Polres Pamekasan.

AKP Nining Dyah menceritakan kronologis terjadinya penipuan uang palsu ini.

Hari Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berniat membeli emas 75 persen seberat 5 gram seharga Rp 3.400.000.

Kala itu, pelaku membayar uang pecahan Rp 100 ribu.

Namun, saat uang diterima kasir, ternyata uang yang dibayarkan tersebut diketahui palsu setelah dicek pakai alat detektor.

"Saat menerima laporan itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan segera melakukan pengecekan terhadap pelaku," kata AKP Nining Dyah, Rabu (1/7/2020).

AKP Nining Dyah melanjutkan, saat pemeriksaan dilakukan, di dalam tas pelaku juga ditemukan uang palsu senilai Rp 20.100.000 yang keseluruhannya pecahan Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan," imbaunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved