Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali Pengajar Agama dan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru kecuali pada pengajar agama dan satuan pendidik

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Dokumetasi Kemendikbud
Kemendikbud Nadiem Makarim Stop Pemberian Tunjangan Profesi Guru 

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved