Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali Pengajar Agama dan Satuan Pendidikan Kerja Sama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru kecuali pada pengajar agama dan satuan pendidik
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.