Virus Corona di Trenggalek

Di Kabupaten Trenggalek, Warga yang Tak Pakai Masker Harus Jalani Hukuman Ini

Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Warga yang tak patuh pakai masker dihukum menyosialisasikan tentang bahaya Covid-19 kepada warga lain di tempat umum. 

Apalagi, sudah ada transmisi lokal penularan Covid-19 di Trenggalek.

Laporan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek per Kamis (16/7/2020) malam, terdapat 54 kasus konfirmasi positif di Trenggalek.

Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 31 orang.

Sisanya menjalani perawatan di rumah sakit, asrama Covid-19, dan mandiri di rumah masing-masing.

"Kami harap, sosialisasi intens ini bisa membantu menekan angka penularan Covid-19 di Trenggalek," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved