Virus Corona di Trenggalek
Di Kabupaten Trenggalek, Warga yang Tak Pakai Masker Harus Jalani Hukuman Ini
Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum.
Bentuk hukumannya, warga diminta menyosialisasikan pentingnya penggunaan alat pelindung diri sederhana itu ke warga lain yang juga tak memakai masker.
Mereka menyampaikan imbauan dan informasi bahaya Covid-19 itu menggunakan megafon.
Lainnya menyosialisasikan menggunakan papan tulisan berkeliling tempat umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono mengatakan, pihaknya menghindari hukuman fisik atau denda kepada warga yang tak disiplin.
"Daripada menghukum denda, fisik ,kerja bakti, ataupun membuat surat pernyataan, kami memilih untuk memberi masker, lalu meminta mereka untuk siaran," kata Triadi, Jumat (17/7/2020).
Triadi mengatakan, hukuman sosialisasi itu lebih efektif untuk membuat warga jera.
Sebab, warga yang tak patuh itu dianggap lebih punya tanggung jawab setelah dihukum.
"Dampaknya positif. Sebab warga yang tak pakai masker ini berkeliling mencari warga lain yang juga tak pakai masker. Lalu menyosialisasikan soal Covid-19," tutur Triadi.
Tempat sasaran pemberian hukuman itu berada di ruang publik.
Seperti alun-alun, pasar, dan tempat wisata.
Hasilnya, pihaknya menemui beberapa warga masih bebal.
Mereka tetap tak melaksanakan protokol kesehatan.
Selain tak pakai masker, banyak dari warga ditemukan tak menjaga jarak.
Triadi berharap, model hukuman ini membuat warga lebih peduli terhadap kesehatan sekitar.