Virus Corona di Pasuruan
Di Kabupaten Pasuruan, Ada Marka Jalan Physical Distancing untuk Kendaraan Bermotor
Pengecatan marka jalan ini dilakukan di sejumlah simpang empat atau simpang tiga yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan bersama stakeholder terkait memutuskan mengecat marka jalan untuk menerapkan physical distancing untuk kendaraan bermotor.
Pengecatan marka jalan ini dilakukan di sejumlah simpang empat atau simpang tiga yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Setiap ada traffic light dicat, selayaknya garis start untuk balapan moto GP.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP AR Dwi Nugroho menjelaskan, ini adalah salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di Pasuruan tidak bertambah semakin banyak.
Apalagi, kata Kasatlantas, kasus positif COVID-19 di Pasuruan sudah berkurang banyak.
Sejumlah upaya dan usaha sudah membuahkan hasil, dan mampu membuat pasien positif sembuh.
"Ini harus kami jaga. Makanya, kami bersama stakeholder terkait memutuskan memberlakukan pembatasan untuk kendaraan bermotor. Salah satunya dengan memberikan garis khusus untuk berhentinya sepeda motor," kata dia, Kamis (16/7/2020).
Dia menjelaskan, pemberian garis atau batasan untuk roda dua ini diharapkan tidak membuat kerumunan kendaraan roda dua saat lampu merah.
Jadi, sudah ada tempat berhentinya roda dua saat lampu merah.
"Harapannya biar tidak berkerumun dan masih ada jarak aman. Mudah - mudahan ini bisa memberikan manfaat," sambung Kasatlantas.
Saat ini, kata Kasatlantas, pihaknya masih dalam tahap memberikan himbauan agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid 19.
Tetap jaga kebersihan, hindari kerumunan, kurangi bepergian, dan sebagainya.
"Atuhi peraturan. Kami sedang mengkaji, jika ada tetap kendaraan yang nakal tidak berhenti di tempat yang sudah disediakan, kami akan berikan teguran, kalau parah kami akan tilang pengguna kendaraan," pungkas dia.