Kronologi Pernikahan Anak 12 Tahun di Banyuwangi, Orangtua Kandung Tak Terima dan Lapor Polisi

Seorang gadis belia yang masih berusia 12 tahun dinikahi pria berusia 45 tahun. Kasus pernikahan inipun sedang diusut oleh polisi

Penulis: Haorrahman | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan 

SURYA.co.id, Banyuwangi - Seorang gadis belia yang masih berusia 12 tahun dinikahi pria berusia 45 tahun. Kasus pernikahan inipun sedang diusut oleh polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan ada laporan gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.

"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).

Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.

Kronologi kasus tersebut sang gadis belia dinikahkan oleh orangtua angkat.

Polisi juga sudah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.

"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.

Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.

M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.

Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.

"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya."

"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.

Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.

"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.

Anak Yatim di Gresik Dilamar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved