Berita Gresik
Perangkat Desa di Gresik Lucuti Baju dan Rudapaksa Bocah Yatim Masih SD, Ayah Korban Baru Meninggal
Kisah pilu menghampiri seorang siswi SD yang baru saja ditinggal ayahnya meninggal dunia dan menjadi korban rudapaksa perangkat Desa Asempapak Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | GRESIK - Kisah pilu menghampiri seorang siswi SD yang baru saja ditinggal ayahnya meninggal dunia dan menjadi korban rudapaksa oleh perangkat Desa Asempapak Gresik, Jawa Timur.
Perilaku kurang ajar itu dilakukan perangkat Desa Asempapak yang menjabat sepala kepala urusan kesejahteraan (kesra).
Dalam perilakunya, Slamet melucuti baju lalu merudapaksa bocah yatim tersebut di sebuah makam dan rumah.
Pria berusia 55 tahun nekat melakukan itu tak lama setelah orang tua bocah yatim meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.co.id, bocah yatim itu dipaksa Slamet melakukan hubungan tidak senonoh saat duduk di bangku kelas IV SD.
Aksi bejat ini terbongkar saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban.
Kedatangannya untuk melamar korban yang masih SD ini.
Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara.
Terkuak, selama korban bermain dengan cucu pelaku, saat itulah Slamet beraksi.
Slamet meniduri korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.
"Jabatannya persis saya tidak tahu," katanya.
Peristiwa memilukan ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Bukan sekali dua kali adegan 'dewasa' ini dilakukannya kepada korban.
Dinonaktifkan
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan ada perangkat desanya yang melakukan pencabulan itu.
"Sudah nonaktifkan sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi.
Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, pelaku bernama Slamet sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.
Saat itu pihaknya sudah memanggil Slamet dan dia membenarkan melakukan aksi tidak terpuji tersebut
"Pas puasa sudah nonaktif.
Slamet memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan.
Langsung kita nonaktifkan," terangnya.
Rumah Slamet dan korban masih bertetangga.
Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejat pelaku sejak beberapa tahun lalu.
Korban merupakan anak yatim karena beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Perangkat desa selingkuh dengan bidan COVID-19
Kasus asusila yang melibatkan perangkat desa juga pernah terjadi di tempat lain.
Terungkap kronologi seorang bu bidan cantik dan perangkat desa tertangkap basah selingkuh di hotel dan terekam CCTV.
Keduanya akrab karena sama-sama anggota Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Perselingkuhan melibatkan seorang bidan juga pernah terjadi di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Sang bidan yang istri polisi tertangkap basah selingkuh dengan seorang dokter.
Dalam kasus di Banyumas, BS yang berstatus bidan desa dituduh berselingkuh dengan Kaur Kesra berinisial HR (40).
Keduanya merupakan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Lantaran tindakan mereka telah meresahkan maka warga pun membawa mereka untuk disidang di Balai Desa Pejogol, Senin (29/6/2020).
Menurut salah seorang warga RT 1/ RW 1 Desa Pejogol, Diro (44), kedekatan mereka berawal dari kerja bersama sebagai Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Mereka tugas bareng sebagai Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (29/6/2020).
Diro mengatakan, perselingkuhan itu diduga terjadi pada awal Juni lalu.
Saat itu HR dan bidan desa BS diduga berselingkuh di sebuah hotel di kawasan Baturraden.
Suami dari BS ini mengetahui perselingkuhan setelah petugas di hotel memberitahunya.
Mendapat informasi itu suami BS langsung menuju hotel dan memergoki keduanya.
Bahkan warga berani membuktikan dengan rekaman CCTV yang terpasang di hotel tersebut.
Setelah tepergok, keduanya melakukan mediasi, namun begitu, warga tetap menuntut HR untuk mundur dari jabatannya.
Dalam mediasi di hadapan warga di kantor balai desa, HR mengaku akan taat keputusan kepala desa.
"Saya tetap mematuhi administrasi jika memang diharuskan mundur ya mundur," kata HR.
Mediasi sempat memanas, bahkan satu truk Regu Dalmas Polresta Banyumas dikerahkan untuk menenangkan massa.
Sementara, Kades Pejogol, Suwito mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan terkait kasus ini.
Pihaknya mengaku permasalahan ini akan dilaporkan ke bupati.
"Jadi nanti yang akan turun adalah tim inspektorat dan dinas-dinas terkait," ujar Kades Suwito.
Dokter dan Bidan yang Tertangkap Basah Selingkuh Jadi Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka kepada seorang dokter dan seorang bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur.
Bidan dan dokter ini jadi tersangka dalam kasus asusila setelah mereka digerebek sedang berselingkuh.
Yang menggerebek adalah suami dari bidan tersebut.
Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Mojokerto melakukan pendalaman.
Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019).
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Perangkat Desa di Banyumas Digeruduk Warga