Anggota KPU Surabaya Dipecat

Profil Kholid Asyadulloh Anggota KPU Surabaya yang Dipecat DKPP Setelah Dilaporkan Istri Siri

Anggota KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh resmi dipecat dari komisioner karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Istimewa/Dok KPU Surabaya
Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020. Foto Kanan : komisioner KPU, Muhammad Kholid A. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Anggota KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh resmi dipecat dari komisioner karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Pemecatan tersebut setelah pembacaan putusan sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dalam perkara di persidangan, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati yang kemudian hari menjadi istri sirinya.

Di KPU Surabaya, Kholid dipercaya menjalankan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Berikut profil Muhammad Kholid Asyadulloh dikutip dari laman resmi KPU Surabaya https://kpu-surabayakota.go.id/profil-anggota-kpu/ :

Kholid lahir di Boyolali pada 6 April 1980.

Dia mendapat gelar sarjana setelah lulus dari IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2003 dan melanjutkan S-2 di kampus yang sama pada 2017.

Pengalaman kerjanya banyak dihabiskan di bidang jurnalistik.

Selain itu, pernah tercatat sebagi Guru SMP di sebuah sekolah swasta di kawasan Pucang Surabaya pada 2003-2005.

Dia juga sempat menjadi dosen luar biasa di kampus swasta di Surabaya pada 2017.

Tak hanya itu, Kholid juga sempat aktif dalam dunia penelitian dan sebagai penulis lepas di media massa.

Laporan istri siri

Nanik, sang istri siri (sekarang mantan) mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut Nanik, Kholid yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved