Berita Gresik
Remaja di Gresik Diciduk Polisi saat Asyik Makan Nasi Bebek, di Rumahnya Ditemukan Barang Bukti ini
KH (21), warga Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, ditangkap anggota Reskoba Polres Gresik terkait peredaran sabu, Senin (6/7/2020).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - KH (21), warga Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, ditangkap anggota Reskoba Polres Gresik terkait peredaran sabu, Senin (6/7/2020).
Tersangka ditangkap saat di warung nasi bebek di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kasat Reskrim narkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, mengatakan, KH berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan plastik klip kristal warna putih narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam bungkus.
"Anggota mendapat plastik klip berisi kristal warna putih isi sabu dengan berat sekitar 0,30 gram, disimpan dalam bungkus,” kata Hery.
Ikut diamankan sebuah ponsel dan sebuah motor diduga untuk beroperasi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.