Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu
VIDEO 3 Emak-emak Minta Maaf dan Didenda Maksimal Rp 500.000 Setelah Joget TikTok di Suramadu Viral
Tiga emak-emak yang videonya lagi viral setelah aksinya joget TikTok di Jembatan Suramadu akhirnya dikenai tilang dan denda maksimal Rp 500.000.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga emak-emak yang videonya lagi viral setelah aksinya joget TikTok di Jembatan Suramadu akhirnya dikenai tilang dan denda maksimal Rp 500.000.
Denda tersebut lantaran mereka melanggar rambu larangan berhenti di Jembatan Suramadu, Jawa Timur.
Setelah berhenti, emak-emak terdiri dari Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya warga Tambak Gringsing Surabaya joget TikTok dan menari India di bahu jalan Suramadu.
Polisi pun menganggap mereka melanggar rambu lalu lintas dan dikenai tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000.
Selain denda, mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi karena membahayakan orang lain.
• Pengakuan 3 Mama Muda Joget TikTok di Jembatan Suramadu, Tergiur Pemandangan Sekarang Kena Tilang

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, pernyataan tak mengulangi dan permohonan maaf itu tidak bisa menghapus sanksi yang telah mereka lakukan.
Polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video TikTok tersebut.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).
Ke depan, Ganis akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pascaviralnya joget TikTok emak-emak tersebut.
"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.
Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.
• Akhirnya 3 Mama Muda Joget TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Videonya Viral di Twitter
Spontan joget TikTok

Kepada polisi, ketiga emak-emak itu mengaku awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain TikTok.
Setelah itu, ketiganya memposting joget TikTok ke media sosial hingga videonya viral.
Setelah menjadi perbincangan warganet, kepolisian pun bertindak dan mengidentifikasi ketiganya.
Mereka pun dipanggil untuk diperiksa, Sabtu.
Ketiganya mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.
Polisi sempat memburu karena terekam CCTV

Sebelumnya, tiga wanita sudah berumur yang joget TikTok di Jembatan Suramadu sedang diburu Polres Tanjung Perak Surabaya karena melanggar rambu lalu lintas larangan berhenti.
Selain tidak memperhatikan rambu lalu lintas larangan berhenti, tiga ibu-ibu itu juga membahayakan pengendara lain.
Saat ini, Polres Tanjung Perak Surabaya sedang menyelidiki video rekaman circuit closed television ( CCTV) yang ada di sekitar Jembatan Suramadu.
Penyelidikan itu nantinya diharapkan bisa menemukan ibu-ibu yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.
Seperti diketahui, aksi tiga ibu joget TikTok di Suramadu viral di media sosial.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Achmad Faisol Amir meminta seluruh pihak dalam pembuatan video itu meminta maaf.
Hal itu, kata dia, akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak sembarangan berhenti di tengah Jembatan Suramadu.
"Dari rekaman CCTV di sekitar jembatan Suramadu, kami akan selidiki siapa yang membuat video dimaksud, dan meminta mereka minta maaf kepada masyarakat," jata Faisol di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (3/7/2020).
Faisol menegaskan, berhenti di tengah Jembatan Suramadu merupakan tindakan melanggar lalu lintas.
Sebab, ada banyak rambu dilarang berhenti di sepanjang Jembatan Suramadu.
"Tapi memang masih banyak pengendara yang berhenti di tengah jembatan untuk berfoto dan merekam video," jelasnya.
Polres Tanjung Perak Surabaya akan mengintensifkan patroli di tengah Jembatan Suramadu.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada pengendara yang berhenti di tengah jembatan.
Sebelumnya, video berdurasi 17 detik viral di media sosial Tiktok pada Kamis (2/7/2020).
Video itu memperlihatkan tiga perempuan menari diiringi lagu India di tengah Jembatan Suramadu.
Perempuan itu terlihat mengenakan pakaian serba kuning dan jilbab hitam.
Mereka menari seperti penari dari Indonesia.
Di sisi lain jembatan, terlihat kendaraan melintas dengan latar belakang bentang tengah Jembatan Suramadu.
Video itu diketahui milik akun Tiktok @naylaraisa2003 yang diunggah sekitar tiga hari lalu.
Video tersebut direspon oleh lebih dari 20.000 kali dan menuai 4.405 komentar.
Video tersebut juga viral di platform twitter.
Unggahan video tersebut pun mendapat respon dari para netizen, bahkan ada yang mengecamnya karena aksi ibu-ibu itu membahayakan pengendara lain.
Ternyata, video viral 3 wanita joget TikTok di Jembatan Suramadu juga sudah diamati oleh pihak Polda Jatim.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan video tersebut diambil saat polisi sedang tidak melakukan patroli.
Ia tidak membenarkan aksi nekat yang dilakukan ibu-ibu tersebut dengan alasan apapun.
Sebab, selain membahayakan pengguna jalan, di kawasan tersebut sudah ada petunjuk larangan berhenti.
"Aksi ibu-ibu itu jelas membahayakan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam.
Salah satu akun Twitter yang mengunggah video itu adalah @hesti_rya.
Dalam postingannya itu dituliskan keterangan "Rek Ibukmu Kongkonen Muleh Timbang Disrempet Truk Dek Kono Iku" (rek ibumu suruh pulang, daripada ditabrak truk di sana).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Bermain Tiktok di Jembatan Suramadu Diburu, Polisi: Harus Minta Maaf" dan artikel berjudul "Viral, Video TikTok 3 Wanita di Jembatan Suramadu, Polisi: Jelas Membahayakan"