Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu

VIDEO 3 Emak-emak Minta Maaf dan Didenda Maksimal Rp 500.000 Setelah Joget TikTok di Suramadu Viral

Tiga emak-emak yang videonya lagi viral setelah aksinya joget TikTok di Jembatan Suramadu akhirnya dikenai tilang dan denda maksimal Rp 500.000.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi

Mereka pun dipanggil untuk diperiksa, Sabtu.

Ketiganya mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.

Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.

Polisi sempat memburu karena terekam CCTV

Jembatan Suramadu saat ini tetap beroperasi. Informasi penutupan jembatan sepanjang 5,4 Km itu karena wabah Covid-19 disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, tidak benar.
Jembatan Suramadu saat ini tetap beroperasi. Informasi penutupan jembatan sepanjang 5,4 Km itu karena wabah Covid-19 disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, tidak benar. (SURYA.co.id/Ahmad Faisol)

Sebelumnya, tiga wanita sudah berumur yang joget TikTok di Jembatan Suramadu sedang diburu Polres Tanjung Perak Surabaya karena melanggar rambu lalu lintas larangan berhenti.

Selain tidak memperhatikan rambu lalu lintas larangan berhenti, tiga ibu-ibu itu juga membahayakan pengendara lain.

Saat ini, Polres Tanjung Perak Surabaya sedang menyelidiki video rekaman circuit closed television ( CCTV) yang ada di sekitar Jembatan Suramadu.

Penyelidikan itu nantinya diharapkan bisa menemukan ibu-ibu yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.

Seperti diketahui, aksi tiga ibu joget TikTok di Suramadu viral di media sosial.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Achmad Faisol Amir meminta seluruh pihak dalam pembuatan video itu meminta maaf.

Hal itu, kata dia, akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak sembarangan berhenti di tengah Jembatan Suramadu.

"Dari rekaman CCTV di sekitar jembatan Suramadu, kami akan selidiki siapa yang membuat video dimaksud, dan meminta mereka minta maaf kepada masyarakat," jata Faisol di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (3/7/2020).

Faisol menegaskan, berhenti di tengah Jembatan Suramadu merupakan tindakan melanggar lalu lintas.

Sebab, ada banyak rambu dilarang berhenti di sepanjang Jembatan Suramadu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved