SBMPTN 2020
Syarat Rapid Test Peserta UTBK di Surabaya Apakah Efektif? Ini Solusi dari Pemerhati Pendidikan
Persyaratan peserta UTBK dalam SBMPTN 2020 di Surabaya wajib menunjukan hasil rapid test dan PCR mendapat respon dari berbagai kalangan.
Penulis: Zainal Arif | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Keputusan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 untuk menunjukkan hasil rapid test non reaktif atau PCR tes negatif mendapat respon dari berbagai kalangan.
Setelah SURYA.CO.ID melakukan penulusuran kepada beberapa peserta UTBK, mereka rata-rata menilai menjadi beban.
Pasalnya, aturan yang di keluarkan pada 2 Juli 2020 itu dianggap mendadak. Karena jarak rapid test dengan waktu pelaksanaan UTBK yang terbilang mepet.
Salah satu peserta UTBK Universitas Airlangga Surabaya Jurusan Psikologi, Achmad Anfasa mengaku merasa kebingungan dengan munculnya peraturan hasil rapit test non reaktif sebagai syarat UTBK.
"Sebelumnya (Saat sebelum ada aturan rapid test) saat pendaftaran UTBK itu saya tanya kepada panitia pakai test rapid nggak pak, mereka bilang tidak diwajibkan. Eh tiba-tiba kemarin tanggal 2 dikabarin rapid test jadi syarat wajib ikut UTBK," ujar calon mahasiswa dari Surabaya itu saat melakukan rapid test di Klinik Modern Dasa Medika Surabaya, Sabtu (4/7/2020).
Tak hanya itu, ia juga merasa kesusahan saat mencari tempat untuk melakukan rapid test yang murah.
"Saya tanya ke teman-teman di mana rapid test yang paling murah. Jadi saya tanya yang sudah melakukan rapid test. Ditambah lagi saya awalnya takut ngomong sama orang tua, karena harus keluar uang yang tidak sedikit untuk tes," ujarnya.
Sementara itu, dr Shelivia Destiana selaku dokter umum yang bertugas untuk melakukan test terhadap mahasiswa menilai rapid test ini tidak efisien untuk dilakukan.
"Menurut saya sih tidak efisien, karena sebetulnya dengan menerapkan phisycal distancing saat ujian saya rasa itu sudah cukup. Tapi, mungkin karena jumlah kasus di Surabaya tertinggi dibanding daerah lain (black zone) yang membuat aturan ini kemudian diberlakukan," ungkapnya.
"Saya tidak bisa menjamin, karena rapid test sebetulnya hanya screnning awal, tingkat akurasinya hanya 30-40 persen," imbuh dr Shelivia.
Dibalik itu semua, lanjutnya, ia mengaku justru iba kepada para peserta UTBK yang harus terburu-buru untuk melakukan tes.
"Mereka (peserta UTBK) sampai harus keluar kota untuk bisa test, karena di mana-mana penuh dan antre hingga ke jalan," ujar dr Shelivia.
Di lain pihak, Pemerhati Pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr Martadi M.Sn menilai Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan aturan tersebut didasari prinsip kehati-hatian dikarenakan ada ribuan orang dari berbagai daerah di Jatim atau luar jatim dengan kondisi daerah yang beragam (ada merah, orange, kuning, hijau) yang masuk wilayah Surabaya.
"Kondisi Surabaya masih kategori merah, dilihat dari sisi positifnya saja, mungkin pemerintah kota berniat untuk memastikan penyebaran Covid-19 di Surabaya tidak bertambah," kata Martadi kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (4/7/2020).
Namun sejatinya, penyelenggaraan UTKB sepenuhnya ada di Dirjendikti Kemdikbud atau perguruan tinggi pelaksana, di mana tidak mensyaratkan adanya rapid test atau swab.