Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu

Fakta-Fakta 3 Mama Muda Joget TikTok di Jembatan Suramadu, Sempat Diburu Polisi, Berakhir Ditilang

Berikut fakta-fakta 3 mama mudah yang viral gara-gara joget tiktok di jembatan Suramadu, berakhir ditilang oleh polis

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Foto Surya.co.id/Kompas.com
Viral Video Mama Muda Goyang TikTok Jembatan Suramadu 

Kepada polisi, ketiga mama muda itu awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain tik tok.

Setelah itu, ketiganya memposting joget tik tok tersebut hingga membuatnya viral.

Hal itu membuat kepolisian mengidentifikasi ketiganya dan memanggilnya untuk diperiksa, Sabtu (4/7/2020).

Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan. Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Respons dan Himbauan Polres Tanjung Perak

Khusus aksi 3 mama muda di Jembataan Suramadu ini cukup mengkhawatirkan karena bisa membahayakan pengendara lain.

Aksi mereka juga dikhawatirkan akan ditiru oleh pengendara lain. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pascaviralnya joget tik tok emak-emak tersebut.

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi".

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra mengatakan jika hal tersebut tidak boleh terulang lantaran membahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan di Jembatan Suramadu lainnya.

"Kami tindak dengan tilang karena melanggar rambu-rambu. Meski begitu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,"kata Sigit.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved