Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim, 2 Juli 2020: Pasien Covid-19 Tambah 128, Total 6099 Kasus

Kota Surabaya mendapatkan tambahan sebanyak 128 kasus pada hari ini, simak info selengkapnya dalam Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim, 2 Juli 2020 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban calon peserta membawa hasil rapid test non reaktif atau swab tes negatif untuk mengikuti tes.

Informasi mengenai surat edaran yang diterbitkan Tri Rismaharini mengenai UTBK-SBMPTN bisa anda simak usai tabel sebaran kasus Corona di Jatim.

Update Virus Corona di Jatim, Total 12681 COVID-19

Jatim kembali jadi provinsi dengan tambahan kasus harian terbanyak.

Data terbaru menunjukkan bahwa total kasus virus Corona di Jatim saat ini telah mencapai 12681.

Total kasus ini jika dirinci sebagai berikut, sebanyak 6930 pasien sedang menjalani masa perawatan, pasien sembuh saat ini menjadi 4638, sedangkan 971 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Hingga berita ini ditulis, Jatim masih tercatat sebagai provinsi dengan total kasus Virus Corona tertinggi di Indonesia, diikuti oleh DKI Jakarta.

Dilansir dari infocovid-19.jatimprov.go.id, berikut sebaran kasus Virus Corona di Jatim berdasarkan Kabupaten/Kota per Kamis (2/7/2020).

Kab/Kota JUMLAH SEMBUH MENINGGAL
KAB. BANGKALAN 236 79 34
KAB. BANYUWANGI 28 9 1
KAB. BLITAR 31 20 5
KAB. BOJONEGORO 142 45 14
KAB. BONDOWOSO 28 18 1
KAB. GRESIK 745 89 75
KAB. JEMBER 118 56 4
KAB. JOMBANG 281 67 20
KAB. KEDIRI 206 48 14
KAB. LAMONGAN 238 94 32
KAB. LUMAJANG 58 41 4
KAB. MADIUN 35 32 0
KAB. MAGETAN 107 77 4
KAB. MALANG 234 73 22
KAB. MOJOKERTO 210 29 13
KAB. NGANJUK 99 39 11
KAB. NGAWI 26 14 0
KAB. PACITAN 27 11 1
KAB. PAMEKASAN 120 30 22
KAB. PASURUAN 343 78 28
KAB. PONOROGO 47 31 3
KAB. PROBOLINGGO 137 117 5
KAB. SAMPANG 111 31 10
KAB. SIDOARJO 1704 254 117
KAB. SITUBONDO 97 18 9
KAB. SUMENEP 94 17 3
KAB. TRENGGALEK 28 19 0
KAB. TUBAN 102 38 7
KAB. TULUNGAGUNG 236 216 3
KOTA BATU 66 24 6
KOTA BLITAR 9 6 0
KOTA KEDIRI 60 44 1
KOTA MADIUN 11 6 0
KOTA MALANG 217 60 17
KOTA MOJOKERTO 75 12 4
KOTA PASURUAN 62 22 5
KOTA PROBOLINGGO 72 37 3
KOTA SURABAYA 6099 2737 473

Calon Peserta UTBK SBMPTN 2020 di Surabaya Wajib Rapid Test

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan ditengah pandemi COVID-19, salah satunya peserta wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.

"Terkait dengan edaran yang untuk salah satunya mewajibkan rapid test, pada prinsipnya kita harus tahu bersama bahwasanya keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya,  Irvan Widyanto, Kamis (2/7/2020).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. (Surabaya.Tribunnews.com/Yusron Naufal Putra)

Secara rinci ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan dikeluarkan Kamis, (2/7/2020).

Pertama, Setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedua, seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.

Ketiga, Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.

Keempat, Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved