Berita Nganjuk
Polisi Nganjuk Tangkap Sopir Truk dan Kuli Bangunan yang Nyambi Edarkan Sabu
Jaringan pengedar sabu-sabu di kalangan sopir dan kuli bangunan diungkap tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
Tersangka Ayup tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti klip plastik sisa penjualan sabu.
Di samping itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
"Para tersangka pengedar sabu jaringan Sopir truk dan kuli bangunan itupun kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rony Yunimantara.
Dan para tersagka pengedar sabu, imbuh Rony Yunimantara, terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Kita cukup prihatin dengan kondisi peredaran narkotika yang melibatkan sopir dan kuli bangunan di Nganjuk. Dan Polres Nganjuk akan intensif melakukan penangkapan kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang," tutur Rony Yunimantara.