Berita Lamongan

Sungguh Miris Gadis Yatim di Lamongan Ini, Dihamili Predator Anak dan Akan Dibunuh Jika Terbongkar

Begitu miris nasib gadis yatim di Lamongan ini melahirkan bayi dari pacarnya sendiri. Setelah melahirkan, pacarnya nikah siri dengan wanita lain.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Ilustrasi gadis yatim di Lamongan dihamili predator anak dan akan dibunuh jika terbongkar. 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Begitu miris nasib gadis yatim di Lamongan ini hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya nikah siri dengan wanita lain. 

Wani, bukan nama sebenarnya korban ditinggal pacarnya, M. Sutiono (24) menikah dengan wanita lain.

Gadis yatim yang sudah tidak memiliki ibu dan hanya tinggal bersama ayahnya itu harus menanggung malu dan menanggung beban hidup bayinya, karena pacarnya dipenjara.

Wani yang sebenarnya masih duduk di bangku SMP kelas VII ini melahirkan bayi dari hubungan gelapnya dengan Sutiono pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.

Kronologi Gadis SMP Bojonegoro Disetubuhi 4 Pemuda Bergantian, 1 Pria Pancing Korban Keluar Rumah

Kisah pilu Wani terbongkar setelah predator anak bernama Sutiono asal Kecamatan Sambeng, Lamongan Jawa Timur.

Berikut fakta-faktanya :

1. Kenalan Agustus 2019 langsung diajak berhubungan badan

Ilustrasi siswi SMP dipaksa berhubungan badan
Ilustrasi siswi SMP dipaksa berhubungan badan (KOLASE ist/Youtube)

Kepada awak media, Sutiono mengaku korban masih tetangga di desanya.

Perkenalan Sutiono dengan Wani hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.

Perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk Wani.

"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," Sutiono, saat dikeler di depan wartawan Jumat (19/6/2020).

Selama lima hari berturut - turut, korban diajak ke rumah pelaku dan korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " kata pelaku pada penyidik.

2. Korban hamil dan diancam dibunuh

ilustrasi
ilustrasi (ist)

Setelah diajak berhubungan badan berkali-kali oleh pelaku, korbanpun telat menstruasi dan diketahui hamil.

Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.

Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.

Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan akan membunuh korban.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya. 

Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.

"Cinta, sama - sama cintanya pak, " aku Sutiono.

3. Pelaku minta maaf

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Kolase ist)

Setelah ditangkap polisi, Sutiono menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita lain.

Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

4. Ancaman kurungan penjara 15 tahun

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (climatedepot.com)

Menurut AKBP  Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.

"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

Gadis SMP di Bojonegoro digilir 4 pemuda

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020).
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menunjukkan barang bukti atas kasus asusila yang menimpa siswi SMP, Jumat (19/6/2020). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono/Kolase)

Sementara itu, kasus persetubuhan terhadap anak-anak juga terjadi di Bojonegoro.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, terutama korbannya pelajar.

Setelah terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap tiga gadis dengan modus guru SMP menjadi fotografer foto panas, kini empat pemuda setubuhi gadis Bojonegoro di semak-semak yang ada di Kecamatan Kanor.

Satu pelaku bertugas memancing korban supaya mau keluar dari rumah. Setelah itu, pelaku mengajak korban di semak-semak di wilayah Kecamatan Kanor pada malam hari.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika orang tua korban tidak terima anaknya diperlakuan kurang ajar oleh para pelaku.

Orang tua korban lalu melaporkan kelakuan empat pemuda Kanor ke Mapolres Bojonegoro.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak dan menangkap keempat pemuda itu.

Berikut kronologi lengkap  persetubuhan terhadap gadis SMP seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, antara korban dan satu pelaku sebenarnya kenalan di media sosial Facebook.

Setelah lama kenalan, mereka bertukar nomor WhatsApp hingga janjian ketemuan di suatu tempat. 

Lokasi yang dipilih untuk bertemu di sebuah SPBU di Kecamatan Sumberejo pada 8 Juni 2020, malam.

Ketika pertemuan itu terjadi, seorang pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Di tengah perjalanan, pelaku langsung mengajaknya ke semak-semak di Desa Piyak, Kanor.

Ternyata, di sana sudah ada tiga teman pelaku menunggu.

Yakni, Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23). Ketiganya asal Kecamatan Kanor.

Setelah disetubuhi, korban kembali diantar pulang.

"Orang tuanya melaporkan kejadian tersebut, lalu kita tindak hingga berujung penangkapan.

Pelaku sudah kita tahan," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved