Berita Tulungagung
Dua Kepala Kala Ditemukan di Desa Panggungrejo Tulungagung, Diduga Bagian Candi Era Singosari
Dua kepala bermuka raksasa ini diduga bagian dari candi era kerajaan Singasari, yang disebut dalam prasasti Mula Malurung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Warga menemukan dua kepala kala di pekarangan rumah warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
Dua kepala bermuka raksasa ini diduga bagian dari candi era kerajaan Singasari, yang disebut dalam prasasti Mula Malurung.
Menurut salah satu pemilik rumah, Suprapdi (84), awalnya dua kala itu ada di tepi jalan.
Namun karena terjadi perkembangan permukiman, dua kepala kala itu dipindah ke pekarangan warga.
Salah satunya ada di pekarangan samping rumahnya.
“Karena sudah lama, jadi tertimbun tanah. Sudah ada di sini sejak 1965,” ujar Suprapdi yang masih energik ini.
Korwil Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur wilayah Tulungagung, Hariyadi, menyebut penemuan ulang dua kepala kala.
Sebab sebelumnya benda ini sudah pernah ada, kemudian hilang karena pertumbuhan permukiman warga.
Hariyadi memastikan, dua kepala kala ini memang obyek cagar budaya.
“Sebelumnya di desa ini sudah ditemukan dua kepala kala, dan sekarang berada di museum Wajakensis,” tutur Hariyadi yang juga pengelola Museum Wajakensis Tulungagung ini.
Hariyadi mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli sejarah terkait temuan ini.
Dua kepala kala ini diduga ada kaitannya dengan sebuah candi besar yang disebut dalam prasati Mula Malurung.
Di dalam prasasti era Singosari itu disebutkan, ada sebuah candi besar di kalangbrat, nama wilayah kauman era lama.
Candi ini difungsikan untuk pendharmaan kerabat kerajaan.
Di tempat suci seperti candi tempat pendharmaan, biasanya ada enam buah kepala kala.
Dengan temuan dua kepala kala ini, maka masih ada dua kepala lainnya yang belum ditemukan.
“Temuan ini menegaskan, bahwa lokasi candi itu tidak jauh dari Desa Sidorejo” sambung Hariyadi.
Kepala kala biasanya dipasang di gapura candi dan di relung candi.
Temuan ini diteruskan ke Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto untuk dikaji.