Berita Surabaya

Calon Penghuni Rutan Klas 1 Surabaya Harus Diisolasi Dulu Selama 14 Hari

Para calon penghuni rutan klas 1 Surabaya harus menjalani isolasi atau karantina selama 14 hari di tempat yang telah disediakan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/samsul arifin
Rapid test bagi para tahanan di Kejari Tanjung Perak sebelum dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

SURYA.co.id | SURABAYA - Melalui surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, per tanggal 18 Juni 2020, Lapas dan Rutan kembali bisa menerima tahanan namun dengan melakukan prosedur penanganan Covid-19. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas I Surabaya, Handanu. Namun, penerimaan tahanan tersebut hanya tahanan tertentu. 

"Diizinkan menerima tahanan yang sudah inkrah, kemudian sudah berstatus A3. Namun demikian untuk penerimaan tersebut tetap dilakukan prosedur penanganan covid-19. Dari surat edaran Dirjen pemasyarakatan kami terima hari Kamis, Per hari ini sudah bisa menerima tahanan, tapi tetap kita lakukan prosedur Covid-19," ujarnya, Jumat,(19/6/2020). 

Para tahanan tersebut terlebih dulu menjalani masa karantina selama 14 hari. Rutan pun menyediakan ruang isolasi berkapasitas 30 orang. 

"Kami karantina dulu, setelah itu kami lakukan pemeriksaan kesehatan lagi. Untuk memastikan supaya WBP aman dari Covid-19. Pun dari pihak kejaksaan ini juga dilakukan rapid tes sebelum dikirim ke sini. Untuk memastikan WBP bebas Covid-19. Jadi, bertahap," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved