BERITA Surabaya Hari ini Populer: Rp 200 Juta Uang Palsu di Gresik, Nasib 2 Oknum Polisi Main Mata
Berikut Berita Surabaya hari ini populer edisi Rabu 17 Juni 2020, Rp 200 Juta Uang Palsu Beredar di Gresik dan Nasib 2 Oknum Polisi yang Main Mata
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berita Surabaya hari ini populer edisi Rabu 17 Juni 2020 merangkum sejumlah berita menarik di Surabaya dan sekitarnya.
Berita Surabaya hari ini populer yang pertama adalah tentang peredaran Rp 200 juta uang palsu di Gresik dan sekitarnya.
Peredaran uang palsu terungkap setelah Polres Gresik menangkap Cahyo Widodo (49), sang produsen yang memiliki anak buah di beberapa daerah.
Lalu, ada juga berita tentang nasib dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang diduga 'main mata' dengan bandar narkoba.
Dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo itu kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.
Berikut ulasan selengkapnya Berita Surabaya hari ini populer edisi Rabu 17 Juni 2020.
1. Rp 200 Juta Uang Palsu Beredar di Gresik dan Sekitarnya
Sebanyak Rp 200 juta uang palsu beredar di Gresik dan sekitarnya.
Peredaran uang palsu terungkap setelah Polres Gresik menangkap Cahyo Widodo (49), sang produsen yang memiliki anak buah di beberapa daerah.
Polisi menyita Rp. 62.337.000, dengan rincian uang palsu Rp. 58 juta dan uang asli sebesar Rp. 4.337.000.
Ternyata, Cahyo Widodo yang berasal dari Kediri ini telah memproduksi uang palsu sejak 2016.
Warga Dusun Bulusari Selatan RT 09/RW 03 Dusun Bulusari Selatan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri belajar membuat uang palsu dari media sosial (medsos).
"Belajar dari media sosial. Sejak 2019 sudah produksi uang palsu Rp 200 juta dan sudah diedarkan," ucap, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/6/2020).

Cahyo yang merupakan mahasiswa jurusan Kesenian yang belum lulus ini memiliki anak buah.
Total ada tiga orang yang dipekerjakannya untuk mengedarkan uang palsu.
Uang dengan pecahan yang dicetak adalah Rp 100 ribu untuk diedarkan ke masyarakat.
"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja uang palsu dan kembalian uang asli," terangnya.
Penangkapan Cahyo Widodo ini hasil pengembangan dari Arief Aryunanda Sukarno yang membeli mie instan, rokok dan air mineral di sebuah toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan uang Rp 100 ribu palsu.
Usai ditangkap Korps Bhayangkara, tersangka mendapati uang dari ayahnya.
Kemudian didapati uang tersebut dari Eko Sukarno di kosnya berada di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dan diamankan Rp 13 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Petugas juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di daerah Madiun di Desa Pucanganom RT46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp 14 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Mobil Toyota Innova.
Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang sebesar uang sebesar Rp 12 juta dengan pecahan Rp. 100.000, palsu dan mobil Toyota Rush.
"Total uang palsu dan uang asli dari hasil kembalian yang disita oleh Petugas Kepolisan Polres Gresik dari masing-Masing tersangka sebesar Rp. 62.337.000. Rinciannya uang palsu Rp. 58 juta dan uang asli Rp. 4.337.000," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Atau Pasal 36 Ayat 2 Juncto Pasal 26 Ayat 2 Atau Pasal 36 Ayat 1 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UURI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kanwil Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Abrar mengatakan kedepannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.
"Kedepannya juga kita bisa menerapkan 3 D Dilihat, Diraba dan Diterawang agar masyarakat tahu mana uang palsu dan uang asli," pungkasnya.
2. Nasib Dua Anggota Polsek Mulyorejo yang Main Mata dengan Bandar Sabu
Polrestabes Surabaya tak main-main soal kenakalan oknum anggota baik di Polrestabes Surabaya maupaun polsek jajarannya.
Sejak mencuat dugaan kasus penangkapan dan pelepasan bandar narkoba jenis sabu tanpa proses hukum, dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo, F dan A kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.
Barang bukti bandar berinisial H yang ditangkap dan dilepaskan itu, diduga dikonsumsi oleh keduanya bersama seorang warga sipil berinisial AN.
Kasus itu pun menjadi atensi pimpinan Polrestabes Surabaya setelah Bid Propam Polda Jatim menelusurinya.
"Barang bukti sisa sabu dan pipet kaca diakui oleh para oknum tersebut yang digunakan bersama dengan seorang warga sipil berinisial AN di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur yang menjadi safe house mereka," kata salah satu informan yang tak mau namanya disebut.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo membenarkan kejadian tersebut dan kini penanganannya dilakukan secara bersamaan antara fungsi Satresnarkoba dan Sie Propam Polrestabes Surabaya.
"Prosesnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pidana umumnya dan Sie Propam Polrestabes Surabaya untuk pidana khususnya," kata Hartoyo, Selasa (16/6/2020).
Apakah ada kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yang diduga telah mencoreng nama baik korps seragam cokelat? Hartoyo memastikan akan memberikan tindakan tegas seperti perintah Kapolri.

"Perintah Kapolri dan Kapolrestabes Surabaya jelas. Proses pidananya dan kode etik. Zero Tolereance Abuse Drug," tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya 2014 silam.
Seperti diketahui, Dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang diduga 'main mata' dengan bandar narkoba berinisial H melambung ke Bid Propam Polda Jatim.
Oknum polisi yang kini berurusan dengan Propam Polda Jatim berinisial F dan A. Petugas juga membawa seorang warga sipil berinisial AN.
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dua oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mulyorejo disinyalir terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Surabaya Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah keterlibatan oknum F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial H.
H saat itu ditangkap di Jalan Pragoto dan diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi safe house dua oknum tersebut bersama AN.
Dalam penangkapan itu, oknum polisi itu menemukan barang bukti 1 gram sabu sabu.
Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang H ditengarau diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.
"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebut kepada Surya.co.id.
Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.
Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.
Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum.
3. Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Grahadi
Puluhan pemuda Aliansi Mahasiswa Papua Asrama Kalasan Surabaya, menggelar aksi solidaritas menuntut tujuh temannya dibebaskan dari Lapas Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mereka menggelar aksi longmarch dari Asrama Kalasan 10 Surabaya menuju gedung Grahadi Surabaya, Selasa (16/6/2020) pagi.
Para peserta aksi berorasi dengan penjagaan ketat kepolisian.
Salah satu orator aksi, Yoap Porlando mengatakan jika saat ini fokus tuntutan mereka ada pada pembebasan tujuh tahanan politik Papua yang sempat ditahan di Lapas Jayapura, namun dipindahkan ke Lapas Balikpapan.
"Saat ini tuntutan kami fokus pada pembebasan tujuh orang tahanan politik Papua tanpa syarat. Meskipun ini akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya," kata Yoap, Selasa (16/6/2020).
Ia memastikan, gerakan aksi solidaritas itu akan terus dilakukan secara nasional untuk mengawal proses sidang tujuh rekan mereka yang ditahan di Lapas Balikpapan, Rabu (16/6/2020) besok.
Tujuh tahanan politik Papua itu adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabun, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan Agus Kossay.(Willy Abraham/Firman Fachmanudin/Putra Dewangga/Surya.co.id)