BERITA Surabaya Hari ini Populer: Rp 200 Juta Uang Palsu di Gresik, Nasib 2 Oknum Polisi Main Mata

Berikut Berita Surabaya hari ini populer edisi Rabu 17 Juni 2020, Rp 200 Juta Uang Palsu Beredar di Gresik dan Nasib 2 Oknum Polisi yang Main Mata

Kolase surya.co.id/willy abraham dan david yohanes
AKBP Arief Fitrianto saat menanyai para tersangka di Mapolres Gresik (kiri), Ilustrasi Barang bukti sabu-sabu (kanan) 

Uang dengan pecahan yang dicetak adalah Rp 100 ribu untuk diedarkan ke masyarakat.

"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja uang palsu dan kembalian uang asli," terangnya.

Penangkapan Cahyo Widodo ini hasil pengembangan dari Arief Aryunanda Sukarno yang membeli mie instan, rokok dan air mineral di sebuah toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan uang Rp 100 ribu palsu.

Usai ditangkap Korps Bhayangkara, tersangka mendapati uang dari ayahnya.

Kemudian didapati uang tersebut dari Eko Sukarno di kosnya berada di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dan diamankan Rp 13 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

Petugas juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di daerah Madiun di Desa Pucanganom RT46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp 14 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Mobil Toyota Innova.

Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang sebesar uang sebesar Rp 12 juta dengan pecahan Rp. 100.000, palsu dan mobil Toyota Rush.

"Total uang palsu dan uang asli dari hasil kembalian yang disita oleh Petugas Kepolisan Polres Gresik dari masing-Masing tersangka sebesar Rp. 62.337.000. Rinciannya uang palsu Rp. 58 juta dan uang asli  Rp. 4.337.000," pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Atau Pasal 36 Ayat 2 Juncto Pasal 26 Ayat 2 Atau Pasal 36 Ayat 1 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UURI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kanwil Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Abrar mengatakan kedepannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.

"Kedepannya juga kita bisa menerapkan 3 D Dilihat, Diraba dan Diterawang agar masyarakat tahu mana uang palsu dan uang asli," pungkasnya.

2. Nasib Dua Anggota Polsek Mulyorejo yang Main Mata dengan Bandar Sabu

Polrestabes Surabaya tak main-main soal kenakalan oknum anggota baik di Polrestabes Surabaya maupaun polsek jajarannya.

Sejak mencuat dugaan kasus penangkapan dan pelepasan bandar narkoba jenis sabu tanpa proses hukum, dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo, F dan A kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved