Berita Banyuwangi

ASN Mantan Petinju yang Ngamuk di Dispendukcapil Banyuwangi Ternyata Guru SMP

ASN yang mengamuk dan mengacak-acak kantor Dispendukcapil Banyuwangi ternyata adalah seorang guru SMP. Ini komentar Kadindik Banyuwangi.

Penulis: Haorrahman | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/haorrahman
Meja kantor Dispendukcapil Banyuwangi berserakan setelah seorang ASN ngamuk karena gagal mengurus perubahan nama di KTP 

SURYA.co.id | BANYUWANGI - PR, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ngamuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi saat mengurus perubahan nama di KTP elektronik, merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Banyuwangi.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, ASN yang juga mantan petinju itu merupakan guru olahraga.

"Dia masih aktif sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kalipuro," kata Suratno.

Terkait kasus yang menjerat PR karena mengamuk dan merusak fasilitas di Dispendukcapil tersebut, Suratno menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

"Untuk kasusnya kami serahkan ke polisi. Sementara statusnya sebagai ASN merupakan wewenang dari BKD dan Inspektorat," kata Suratno.

Diberitakan sebelumnya, PR mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6). Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik. 

Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, mengaku tidak melihat sendiri kejadian itu. 

"Yang jelas dia membanting kursi dan membanting pot bunga. Saat itu masih ada pelayanan. Sempat beberapa orang yang mengurus kependudukan melihat aksi itu," kata 

Djuang mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30, Selasa (16/6/2020).

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani. Ini karena menurut Djuang yang bersangkutan tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP-el.

Akhirnya petugas Dispenduk menolak untuk memproses.

Menurut Djuang, Dispendukcapil sebenarnya sudah mengakomodir permintaan PR. Namun lantaran tidak sesuai dengan prosedur, pihaknya menunda permintaan PR.

"Kami sedang mengkaji permohonan perubahan data penduduk yang bersangkutan. Namun ada prosedur dan persyararan yang harus dilakukan dalam pergantian identitas yang diminta," kata Djuang.

Persyaratan yang belum dipenuhi untuk mengubah nama adalah adanya penetapan pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved