Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Peras Bandar Sabu

UPDATE: Dua Oknum Polsek Mulyorejo Main Mata Dengan Bandar Sabu, Hasil Tes Urine Positif Ampethamine

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Ilustrasi : Tes urine 

"Perintah Kapolri dan Kapolrestabes Surabaya jelas. Proses pidananya dan kode etik. Zero Tolereance Abuse Drug," tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya 2014 silam.

Seperti diketahui, Dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang diduga 'main mata' dengan bandar narkoba berinisial H melambung ke Bid Propam Polda Jatim.

Oknum polisi yang kini berurusan dengan Propam Polda Jatim berinisial F dan A. Petugas juga membawa seorang warga sipil berinisial AN.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dua oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mulyorejo disinyalir terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Surabaya Timur.

Kasus tersebut mencuat setelah keterlibatan oknum F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial H.

H saat itu ditangkap di Jalan Pragoto dan diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi safe house dua oknum tersebut bersama AN.

Dalam penangkapan itu, oknum polisi itu menemukan barang bukti 1 gram sabu sabu.

Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang H ditengarau diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.

"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebut kepada Surya.co.id.

Ilustrasi : Barang bukti sabu
Ilustrasi : Barang bukti sabu (foto:humas polres nganjuk untuk surya.co.id)

Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.

Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.

Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved