Polisi Peras Bandar Sabu
UPDATE: Dua Oknum Polsek Mulyorejo Main Mata Dengan Bandar Sabu, Hasil Tes Urine Positif Ampethamine
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | SURABAYA -
Hasil penyidikan sementara dugaan kasus narkoba yang melibatkan dua oknum anggota Polsek Mulyorejo Surabaya mengarah kepada fakta.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian memastikan proses hukum terhadap dua oknum Polsek Mulyorejo yang mengkonsumsi narkoba berjalan tegas.
"Iya kami sudah lakukan proses penyidikan termasuk menyita barang bukti sisa sabu dari tiga orang tersebut dua di antaranya oknum polisi," kata Memo, Selasa (16/6/2020).
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.
"Iya urinenya positif," tambahnya.
Pasal yang akan dijeratkan, saat ini Satresnarkoba masih akan memberikan pasal 127 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada ketiganya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya tak main-main soal kenakalan oknum anggota baik di Polrestabes Surabaya maupaun polsek jajarannya.
Sejak mencuat dugaan kasus penangkapan dan pelepasan bandar narkoba jenis sabu tanpa proses hukum, dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo, F dan A kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.
Barang bukti bandar berinisial H yang ditangkap dan dilepaskan itu, diduga dikonsumsi oleh keduanya bersama seorang warga sipil berinisial AN.
Kasus itu pun menjadi atensi pimpinan Polrestabes Surabaya setelah Bid Propam Polda Jatim menelusurinya.
"Barang bukti sisa sabu dan pipet kaca diakui oleh para oknum tersebut yang digunakan bersama dengan seorang warga sipil berinisial AN di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur yang menjadi safe house mereka," kata salah satu informan yang tak mau namanya disebut.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo membenarkan kejadian tersebut dan kini penanganannya dilakukan secara bersamaan antara fungsi Satresnarkoba dan Sie Propam Polrestabes Surabaya.
"Prosesnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pidana umumnya dan Sie Propam Polrestabes Surabaya untuk pidana khususnya," kata Hartoyo, Selasa (16/6/2020).
Apakah ada kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yang diduga telah mencoreng nama baik korps seragam cokelat? Hartoyo memastikan akan memberikan tindakan tegas seperti perintah Kapolri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wajib-tes-urine-di-kua-kedungwaru-tulungagung.jpg)